Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan

Kanama
Minggu, 27 September 2026 21:24:52

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, memasuki babak baru. Polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana di balik kematian Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat. Minggu (27/09/2026).

Yanto kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan melakukan pencarian selama sembilan hari. Belakangan, penyidik menemukan indikasi bahwa presenter TVRI Papua Barat tersebut merupakan korban penganiayaan.

Berikut sejumlah fakta penting dalam kasus kematian Yanto Indorway:

Baca: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak

1. Yanto Hilang dan Ditemukan Setelah Sembilan Hari

Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT di wilayah Pegunungan Arfak.

Baca: Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Riau Tangani Barang Bukti DNA

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai dan kawasan sekitar lokasi kejadian. Pencarian berlangsung selama sembilan hari hingga akhirnya korban ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026.

"Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian," kata Trihadi.

Medan yang terjal, arus sungai yang deras, serta perubahan cuaca menjadi sejumlah kendala dalam proses pencarian.

Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot

"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut," bebernya.

2. Polisi Menemukan Indikasi Tindak Pidana

Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki

Kasus kematian Yanto awalnya ditangani sebagai peristiwa orang hilang yang diduga terseret arus sungai. Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Polda Papua Barat selanjutnya meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu dilansir Antara.

Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare

3. Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan terbaru dalam kasus tersebut terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran

Polisi kemudian menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir detikSulsel.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

4. Polisi Sangkakan Pembunuhan dan Penganiayaan

Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap kedua tersangka.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif dan kronologi penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

"Seluruh proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian

perkembangan penanganan kasus tersebut. (SM)



Terkait
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Cura
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Aliansi Pedagang Pekanbaru Turut Dorong UMKM Bangkit Saat Pandemi
Aliansi Pedagang Pekanbaru Turut Dorong UMKM Bangkit Saat Pandemi
Eratkan Silaturahmi, SMAN 1 Kampar Timur Adakan Reuni A
Warga Sementara Dilarang Datang Ke Masjid Selandia Baru
BPOM Amankan Kosmetik Ilegal di Batam Senilai Rp860 Jut
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini