Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, memasuki babak baru. Polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana di balik kematian Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat. Minggu (27/09/2026).
Yanto kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan melakukan pencarian selama sembilan hari. Belakangan, penyidik menemukan indikasi bahwa presenter TVRI Papua Barat tersebut merupakan korban penganiayaan.
Berikut sejumlah fakta penting dalam kasus kematian Yanto Indorway:
Baca: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
1. Yanto Hilang dan Ditemukan Setelah Sembilan Hari
Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT di wilayah Pegunungan Arfak.
Baca: Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Riau Tangani Barang Bukti DNA
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai dan kawasan sekitar lokasi kejadian. Pencarian berlangsung selama sembilan hari hingga akhirnya korban ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026.
"Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian," kata Trihadi.
Medan yang terjal, arus sungai yang deras, serta perubahan cuaca menjadi sejumlah kendala dalam proses pencarian.
Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut," bebernya.
2. Polisi Menemukan Indikasi Tindak Pidana
Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Kasus kematian Yanto awalnya ditangani sebagai peristiwa orang hilang yang diduga terseret arus sungai. Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana.
Polda Papua Barat selanjutnya meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu dilansir Antara.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
3. Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru dalam kasus tersebut terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.
Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Polisi kemudian menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir detikSulsel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
4. Polisi Sangkakan Pembunuhan dan Penganiayaan
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap kedua tersangka.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif dan kronologi penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
"Seluruh proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian
perkembangan penanganan kasus tersebut. (SM)
