Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura yang melibatkan seorang pengusaha asal Indonesia di Singapura kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia. Minggu (20/09/2026).
Pengusaha yang diketahui bernama Steven tersebut diduga menggunakan puluhan lembar uang pecahan S$10.000 saat berada di Singapura. Total terdapat 34 lembar uang dengan nilai nominal mencapai S$340.000 yang kini menjadi bagian dari penyelidikan.
Kasus tersebut mencuat setelah uang pecahan bernilai tinggi itu digunakan dalam rangkaian transaksi di kawasan kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. Otoritas Singapura kemudian mengamankan uang tersebut karena diduga tidak asli.
Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Di Indonesia, perkara tersebut juga ditelusuri oleh Polres Tangerang Selatan. Polisi telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang menjerat Steven.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami asal-usul uang tersebut.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy.
Kuasa Hukum Sebut Steven Korban Penipuan
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menyatakan kliennya bukan bagian dari jaringan uang palsu. Menurutnya, Steven justru merupakan pihak yang menjadi korban penipuan karena tidak mengetahui uang yang diterimanya diduga palsu.
Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
"Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari jaringan uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini kepada polisi Tangerang Selatan," kata Yosia.
Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara tersebut bermula ketika Steven menerima satu lembar uang pecahan S$10.000 dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Baca: Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
Uang tersebut kemudian dibawa ke Singapura untuk ditukarkan. Namun, sejumlah tempat penukaran valuta asing disebut tidak menerima uang tersebut karena nilai pecahannya sangat besar.
Dalam perkembangan berikutnya, Steven disebut kembali menerima uang pecahan serupa hingga jumlah keseluruhan mencapai 34 lembar.
"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.
Baca: BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan
Dari jumlah tersebut, sebagian uang kemudian dibawa ke Singapura. Rangkaian transaksi tersebut selanjutnya berujung pada pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Polri Telusuri Asal 34 Lembar Uang
Baca: Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Penyidik Polres Tangerang Selatan kini tidak hanya menelusuri pihak yang terakhir menguasai uang tersebut. Polisi juga berupaya mendapatkan informasi mengenai sumber awal 34 lembar uang pecahan S$10.000 tersebut.
Kuasa hukum Steven bahkan meminta polisi mengusut mata rantai uang itu sejak awal, termasuk pihak yang pertama kali menyerahkan uang kepada Steven.
"Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya," ujar Yosia.
Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik. Di antaranya dokumen dari otoritas Singapura, data 34 lembar uang beserta nomor serinya, bukti komunikasi, hingga rekaman video yang disebut berkaitan dengan proses penyerahan uang.
Menurut kuasa hukum, bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai bagaimana uang yang diduga palsu itu beredar hingga berada dalam penguasaan Steven.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Polisi Indonesia Masih Tunggu Informasi Singapura
Polres Tangerang Selatan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura.
Dalam perkara tersebut, polisi Indonesia meminta adanya kepastian mengenai status 34 lembar uang S$10.000 yang diamankan otoritas Singapura.
Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
"Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura," kata Boy.
Hingga perkembangan yang diberitakan tersebut, penyelidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri asal-usul uang yang menjadi objek perkara.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Sementara itu, otoritas Singapura juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang palsu tersebut. (SM)
