Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat sebuah agensi asal Indonesia yang mengklaim masih memiliki persoalan kewajiban dengan Aisar senilai sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan terhadap Aisar Khaled dibuat pada Senin (14/09/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan pihaknya melaporkan Aisar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
"Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Machi di SPKT Polda Metro Jaya.
Bermula dari Kerja Sama Investasi
Baca: Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Riau Tangani Barang Bukti DNA
Kasus tersebut disebut bermula dari kerja sama investasi antara Aisar Khaled dengan sebuah agensi asal Indonesia. Nilai kerja sama itu sebelumnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, menurut pihak agensi, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Aisar.
"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," ungkap Michael Sugijanto, kuasa hukum pelapor.
Baca: Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan
Pihak agensi mengaku sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melalui jalur hukum. Salah satu skema yang ditawarkan adalah menyelesaikan kewajiban melalui pekerjaan Aisar dalam sejumlah kegiatan yang digelar agensi.
Aisar disebut sempat menghadiri salah satu acara pada Juli 2026. Kehadirannya tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban.
Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak," jelas Michael.
Kuasa hukum lainnya, Richard Subroto, mengatakan pihak agensi bahkan memberikan bayaran yang disebut berada di atas tarif normal agar Aisar menghadiri kegiatan tersebut.
"Dengan nilainya yang fantastis nih, di atas rate normal. Makanya dia datang," ujar Richard.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
Tiga Kali Somasi, Tak Mendapat Respons
Upaya penyelesaian kemudian berlanjut dengan pengiriman somasi. Pihak agensi menyebut telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar Khaled.
Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Namun, menurut Machi, somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak influencer asal Malaysia tersebut.
"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," ujar Machi Achmad.
Pihak agensi menyebut komunikasi dengan Aisar semakin sulit dilakukan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong mereka mempertimbangkan langkah hukum.
Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Awalnya Hendak Ditempuh Secara Perdata
Sebelum membuat laporan pidana, pihak agensi disebut sempat berencana menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Namun, setelah berbagai upaya komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil, pihak agensi akhirnya membawa persoalan itu ke Polda Metro Jaya.
Pelapor kemudian meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.
"Di titik ini, kami sudah berhenti untuk berekspektasi, ya," pungkas Michael.
Baca: 11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
Laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dugaan penipuan dan TPPU terhadap Aisar Khaled masih sebatas laporan dari pihak agensi dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dengan demikian, status hukum serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. (SM)
