11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung

Mawardi Tombang
Sabtu, 31 Januari 2026 21:38:02
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni (tengah); Antara.

KANALSUMATERA.com - Batam - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu sebagaimana dikutip dari Antara.

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus ini bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.

Di Malaysia, sebelas pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.

Sekembalinya ke Indonesia, sebelas PMI tersebut lalu dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan intensif. Diperkirakan pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton, termasuk perahu mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.

Terkait
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Rawan Kejahatan, DPRD Pekanbaru Minta Pasang PJU di Kawasan Rumbai
Rawan Kejahatan, DPRD Pekanbaru Minta Pasang PJU di Kawasan Rumbai
Ketua Fraksi PKS DPRD Kampar Dukung Penuh Lembaga Dikla
Jelajah kenikmatan rendang daging ala Katuju Indonesia
SMKN 1 Tambusai Rohul Kerjasama Dengan Koramil Tambusai
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha