11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung

Mawardi Tombang
Sabtu, 31 Januari 2026 21:38:02
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni (tengah); Antara.

KANALSUMATERA.com - Batam - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu sebagaimana dikutip dari Antara.

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus ini bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.

Di Malaysia, sebelas pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.

Sekembalinya ke Indonesia, sebelas PMI tersebut lalu dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan intensif. Diperkirakan pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton, termasuk perahu mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Bupati Kampar Terima Audiensi KONI, Bahas Persiapan Porprov Riau 2027 dan Kejurkab 2026
Bupati Kampar Terima Audiensi KONI, Bahas Persiapan Porprov Riau 2027 dan Kejurkab 2026
Terima 50.000 Dosis, Pemko Pekanbaru Gelar Vaksinasi Ma
Pemerintah Minta Desa Penerima Dana Desa Lebih Aktif pa
Uji Coba Tampilan Mode Gelap WhatsApp di Android
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Nasional
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
MBG Dipercepat, Zulhas Prioritaskan Pesantren dan Wilay
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Be
Lifestyle
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tour
Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui D
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Peny
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men