11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung

Mawardi Tombang
Sabtu, 31 Januari 2026 21:38:02
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni (tengah); Antara.

KANALSUMATERA.com - Batam - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu sebagaimana dikutip dari Antara.

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus ini bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.

Di Malaysia, sebelas pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.

Sekembalinya ke Indonesia, sebelas PMI tersebut lalu dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan intensif. Diperkirakan pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton, termasuk perahu mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Telah Berdiri Masjid 'Pertama' di Lingkungan Sekolah Umum di Kampar, Ini Komentar Kepseknya
Telah Berdiri Masjid 'Pertama' di Lingkungan Sekolah Umum di Kampar, Ini Komentar Kepseknya
Tinjau Pembangunan Kolam Bioflok di Kampung Libo Jaya,
Imigrasi Selat Panjang Bentuk Timpora Kecamatan
Pelajar Aceh Singkil Rekam Buaya Putih Berjemur di Ping
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Jam Operasional hingga Pukul 15.00 WIB
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Jam Operasional hingga Pukul 15.00 WIB
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Keca
Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pel
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Lifestyle
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker dan Jantung
Kemenkes Siapkan RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Medical Tour
Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui D
Olahraga
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali dan Dominasi Persaingan
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali dan Dominasi Persaingan
Senam bersama DPC PKS Tuah Madani, Hendry Munief Ajak W
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat