BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan aturan terkait peredaran rokok elektrik atau vape. Bahkan, lembaga tersebut mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik dilarang secara total sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan produk vape untuk peredaran zat, Kamis (10/09/2026).
Usulan tersebut dibahas dalam rapat mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2026).
Dalam rapat tersebut, BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin MP Hutabarat.
Baca: Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Aldrin mengungkapkan, sepanjang 2026 BNN telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika dan zat berbahaya dalam bentuk cair maupun yang menggunakan cartridge vape.
Barang bukti yang disita antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfitamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Baca: Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Riau Tangani Barang Bukti DNA
Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
BNN menilai temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana untuk mengedarkan zat berbahaya.
"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya," ujar Aldrin.
Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Menurut BNN, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dampak kesehatan. Peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair juga berpotensi menambah beban sosial serta ekonomi negara.
Jika tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi peningkatan biaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, biaya pemasyarakatan bagi kurir maupun bandar, hingga kebutuhan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
BNN Usulkan Larangan Total Rokok Elektrik
Berangkat dari temuan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Larangan tersebut menjadi salah satu opsi kebijakan yang dinilai dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.
Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Namun, BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan total tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pembahasannya masih dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN juga menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan. Kajian tersebut diharapkan dapat memastikan setiap keputusan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (SM)
