Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya batal dipecat dari dinas militer. Sabtu (05/09/2026).
Keputusan tersebut muncul setelah upaya banding yang diajukan para terdakwa dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dua prajurit yang mendapat perubahan hukuman tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Selain batal dipecat, hukuman penjara keduanya juga dipangkas.
Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Berdasarkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026, hukuman Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.
Sementara Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, kini menjalani hukuman dua tahun.
Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Perubahan paling mencolok terletak pada pidana tambahan. Pada tingkat pertama, Edi dan Budhi dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Namun, melalui putusan banding, sanksi tersebut dibatalkan.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding.
Dua Terdakwa Lain Tak Mendapat Keringanan
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan.
Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Keempat prajurit tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan tingkat pertama dibacakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.
Sedangkan Nandala dan Sami hanya dijatuhi pidana penjara tanpa tambahan pemecatan.
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Banding Mengubah Nasib Dua Prajurit
Upaya banding diajukan oleh keempat terdakwa setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Sementara oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari sebelumnya membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa.
"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, pihak oditur tidak menempuh upaya hukum serupa.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman dua prajurit mengalami perubahan cukup signifikan. Edi dan Budhi tetap menjalani pidana penjara, tetapi keduanya tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari institusi TNI.
Baca: 11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang didahului perencanaan.
Putusan banding kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret empat prajurit tersebut. (SM)
