Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas

Kanama
Sabtu, 5 September 2026 15:29:03

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya batal dipecat dari dinas militer. Sabtu (05/09/2026).

Keputusan tersebut muncul setelah upaya banding yang diajukan para terdakwa dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dua prajurit yang mendapat perubahan hukuman tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Selain batal dipecat, hukuman penjara keduanya juga dipangkas.

Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran

Berdasarkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026, hukuman Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, kini menjalani hukuman dua tahun.

Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

Perubahan paling mencolok terletak pada pidana tambahan. Pada tingkat pertama, Edi dan Budhi dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Namun, melalui putusan banding, sanksi tersebut dibatalkan.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding.

Dua Terdakwa Lain Tak Mendapat Keringanan

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan.

Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Keempat prajurit tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan tingkat pertama dibacakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.

Sedangkan Nandala dan Sami hanya dijatuhi pidana penjara tanpa tambahan pemecatan.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Banding Mengubah Nasib Dua Prajurit

Upaya banding diajukan oleh keempat terdakwa setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Sementara oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari sebelumnya membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Endah, pihak oditur tidak menempuh upaya hukum serupa.

Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman dua prajurit mengalami perubahan cukup signifikan. Edi dan Budhi tetap menjalani pidana penjara, tetapi keduanya tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari institusi TNI.

Baca: 11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang didahului perencanaan.

Putusan banding kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret empat prajurit tersebut. (SM)



Terkait
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Safari Ramadhan di Siak Kecil, Bupati Kasmarni Sampaikan Sejumlah Program Strategis
Safari Ramadhan di Siak Kecil, Bupati Kasmarni Sampaikan Sejumlah Program Strategis
MPC Pemuda Pancasila Kampar Silaturahmi Ke Rumah Ahmad
Tanjungpinang Banjir, Warga Terpaksa Dayung Sampan di J
Walikota Pekanbaru: Kita Masih Kekurangan Ribuan PNS
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket