Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
KANALSUMATERA.com - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak perempuan masing-masing berusia 6 tahun dan 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban yang mengalami luka pada bagian wajah. Mata korban tampak bengkak dan membiru.
Saat dimintai keterangan oleh guru, korban mengaku telah dipukul oleh ayah sambungnya. Korban juga memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan.
Pada keesokan harinya, korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.
Atas kejadian itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Siak.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Personel Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka memar pada hampir seluruh tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil visum tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan para saksi.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni U R Z (30), laki-laki, dan S N alias LINA (37), perempuan. Keduanya disebut memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan tante korban.
Kedua tersangka kemudian diamankan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini kedua anak telah ditemlatkan di rumah aman UPTD PPA Kab.Siak.
"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Polres Siak juga mengajak masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.
