Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

Mawardi Tombang Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 11:15:13

KANALSUMATERA.com - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak perempuan masing-masing berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.

Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare

Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban yang mengalami luka pada bagian wajah. Mata korban tampak bengkak dan membiru.

Saat dimintai keterangan oleh guru, korban mengaku telah dipukul oleh ayah sambungnya. Korban juga memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan.

Pada keesokan harinya, korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.

Atas kejadian itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Siak.

Baca: Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Personel Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka memar pada hampir seluruh tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil visum tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan para saksi.

Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni U R Z (30), laki-laki, dan S N alias LINA (37), perempuan. Keduanya disebut memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan tante korban.

Kedua tersangka kemudian diamankan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca: BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini kedua anak telah ditemlatkan di rumah aman UPTD PPA Kab.Siak.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Polres Siak juga mengajak masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.



Terkait
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Lainnya
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
SPR Langgak Latih UMKM Binaan Dalam Pengelolaan Limbah
Bunga bangkai mekar Di Nagari Binaan TNKS
Rumah Makan Terbakar, Kepulan Asap Muncul Dari Lantai 2
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban C
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 T
Politik
PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilk
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat