Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan. Aparat kepolisian juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Polda Riau bersama seluruh jajaran polres telah menangani 55 perkara karhutla dengan 55 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap laporan atau temuan kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
"Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab," kata Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Minggu (13/09/2026).
Dari total 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Kemudian, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca: Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
Berdasarkan sebaran kasus, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencapai 10 perkara dengan 10 tersangka. Sementara Pelalawan tercatat memiliki sembilan perkara dengan 10 tersangka.
Jika dilihat berdasarkan luas area terbakar, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni mencapai 2.503,1 hektare. Berikutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade menegaskan, proses hukum tidak berhenti setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tetap memastikan seluruh proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hingga perkara dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penuntutan.
Baca: Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ade.
Polda Riau Perkuat Pencegahan Karhutla
Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla. Di sisi lain, kepolisian tetap mengedepankan pencegahan agar kebakaran tidak meluas maupun kembali terjadi.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi larangan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Edukasi melibatkan Bhabinkamtibmas, patroli kepolisian, woro-woro, tokoh masyarakat serta berbagai unsur di daerah.
"Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan," kata Akmadi.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Menurutnya, penanganan karhutla di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan penanganan lebih serius dan berpotensi sulit dideteksi maupun dipadamkan secara cepat.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
"Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran," ujarnya.
Polda Riau memastikan langkah pencegahan, pemadaman serta penegakan hukum akan terus dilakukan secara bersamaan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai metode untuk membuka maupun membersihkan lahan.
"Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas Akmadi. (SM)
