Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kampar Ditangkap di Pekanbaru

Mawardi Tombang
Sabtu, 24 Januari 2026 15:19:33
Ekspos penangkapan oleh Polresta Pekanbaru

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, Alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, beberapa hari lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Kapolres Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Baca: Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap," tegasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Kronologis Pengungkapan

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis Owa Siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Baca: 3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres Bengkalis, Diduga Pesta Narkoba

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

"Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan Owa Siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

"Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," katanya.

Baca: Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkoba di Pekanbaru

Ia menambahkan, Owa Siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp 46 Juta
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp 46 Juta
Lainnya
Ramadhan ke 20, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Bukit Batu
Ramadhan ke 20, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Bukit Batu
DPRD Riau Ajukan Ranperda untuk Peningkatan PAD
Lion Air Klarifikasi Heboh Pesawat ke Manado Mau Mendar
Jumlah Penumpang Bus Terus Meningkat Sejak Harga Tiket
Daerah
Bupati Kampar Rakor dengan Kemenag dan Kemenhaj Kampar Bahas Sinkronisasi Kegiatan Keagamaan
Bupati Kampar Rakor dengan Kemenag dan Kemenhaj Kampar Bahas Sinkronisasi Kegiatan Keagamaan
Pekanbaru Makin Menyala..!: 2.000 Lampu Jalan Diremaja
Berkat Perjuangan Adam Syafaat, Tiga Dusun Terpencil di
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hukum
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Kriminal
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tug
Olahraga
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanpa Balas
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanpa Balas
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Bakal Gratis Nobar
Samsuri Daris Beri Semangat SSB Bina Mandiri Ikuti Tanj