Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
KANALSUMATERA.com - BOGOR – Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan putranya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), yang menjadi korban pembunuhan di Kota Madiun, Jawa Timur, meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pihak keluarga mengaku terpukul atas kematian dua anggota keluarga tersebut.
Pelaku yang diduga membunuh Dini dan anaknya adalah Dwi Bagus, suami siri Dini. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kakak kandung Dini, Rika (42), mengungkapkan kemarahan dan kesedihan keluarga saat ditemui di kediamannya di kawasan Puncak, Bogor, Senin (26/10/2026).
Baca: Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
"Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (hukum seberat-beratnya), kalau nggak hukum mati saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian," kata Rika.
Rika menjelaskan, Dini dan Dwi Bagus telah menikah secara siri sekitar satu tahun lalu. Keduanya kemudian tinggal di Madiun. Sebelum menikah dengan Dwi, Dini diketahui berstatus janda dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.
Baca: Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
"Kurang-lebih setahun. Menikahnya di Kalimantan, nggak di sini," kata Rika menjelaskan waktu dan lokasi pernikahan adiknya.
Keluarga Sempat Mencari Keberadaan Korban
Keluarga baru mengetahui perkembangan kasus tersebut setelah mendapat informasi bahwa pelaku telah ditangkap. Rika menyebut adik bungsunya, Mia, terus berupaya mencari keberadaan Dini hingga melaporkan hilangnya korban kepada polisi.
Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
"Jadi dikasih tahu ada pelakunya ditangkap saja," kata Rika.
Kasus ini sebelumnya sempat diselimuti misteri karena Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Bahkan, Dwi Bagus disebut sempat ikut mendatangi kepolisian bersama keluarga korban untuk membuat laporan kehilangan.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa laporan tersebut membuat kedua korban sempat diyakini hilang selama kurang lebih satu bulan.
Penyelidikan kepolisian kemudian menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang," kata Jumhur di Mapolda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (26/10/2026).
Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Terungkapnya kasus tersebut menambah duka keluarga yang sebelumnya berupaya mencari keberadaan Dini dan anaknya. Kini, keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun ini menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku disebut merupakan orang dekat korban. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. (SM)
