Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim

Kanama
Senin, 12 Oktober 2026 07:42:05

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap KDA (19), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di sebuah tempat kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Polisi menyebut korban diduga dipancing oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi sebelum akhirnya dibunuh.

Dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) telah ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Jumat (09/10/2026), sehari setelah jasad korban ditemukan.

Jasad KDA sebelumnya ditemukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nirbaya, kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak

Dari hasil pendalaman penyidik, salah satu pelaku diduga sengaja memanggil korban agar datang ke tempat kos yang menjadi lokasi kejadian perkara.

"Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (11/10/2026).

Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot

Budi menegaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya.

"Pelaku dan korban tidak ada hubungan," ujarnya.

Motif Pembunuhan Diduga karena Ingin Menguasai Harta Korban

Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki

Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan KDA berkaitan dengan keinginan para pelaku menguasai barang milik korban.

Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga ingin mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu.

Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare

"Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," tutupnya.

Pengungkapan motif tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan di Jakarta Timur itu.

Kedua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca: BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, kedua tersangka diproses menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Abdul, Sabtu (10/10/2026).

Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana yang mengakibatkan kematian dalam keadaan tertentu.

Dalam ketentuan Pasal 459 KUHP, pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pasal 458 ayat (3) juga mengatur pemberatan pidana untuk pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain dalam kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Adapun Pasal 479 ayat (3) mengatur ancaman pidana berat untuk tindak pidana tertentu yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, sesuai unsur-unsur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum tersebut.

Penyidikan terhadap kedua tersangka menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA kehilangan nyawa. Penetapan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (SM)



Terkait
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Cura
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Dari Kunjungan Komisi V DPR RI ke Riau: Banyak Catatan Evaluasi yang Harus Diselesaikan
Dari Kunjungan Komisi V DPR RI ke Riau: Banyak Catatan Evaluasi yang Harus Diselesaikan
PKS Riau Ajak Demokrat Bersinergi Bangun Riau, Sinyal P
Karang Taruna Bantu Korban Kebakaran Rumah Di Desa Pada
Smart Neutron Gandeng SPI Bandung Dukung Pendidikan di
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Historis Indonesia-Mesir Jadi Sorotan
Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Historis Indonesia-Mesir Jadi Sorotan
Presiden Mesir Dikawal Pasukan Berkuda ke Istana, Prabo
BMKG Peringatkan 15 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Ria
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D