Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap KDA (19), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di sebuah tempat kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Polisi menyebut korban diduga dipancing oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi sebelum akhirnya dibunuh.
Dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) telah ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Jumat (09/10/2026), sehari setelah jasad korban ditemukan.
Jasad KDA sebelumnya ditemukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nirbaya, kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Dari hasil pendalaman penyidik, salah satu pelaku diduga sengaja memanggil korban agar datang ke tempat kos yang menjadi lokasi kejadian perkara.
"Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (11/10/2026).
Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Budi menegaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya.
"Pelaku dan korban tidak ada hubungan," ujarnya.
Motif Pembunuhan Diduga karena Ingin Menguasai Harta Korban
Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan KDA berkaitan dengan keinginan para pelaku menguasai barang milik korban.
Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga ingin mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu.
Baca: Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
"Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," tutupnya.
Pengungkapan motif tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan di Jakarta Timur itu.
Kedua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, kedua tersangka diproses menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Abdul, Sabtu (10/10/2026).
Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana yang mengakibatkan kematian dalam keadaan tertentu.
Dalam ketentuan Pasal 459 KUHP, pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pasal 458 ayat (3) juga mengatur pemberatan pidana untuk pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain dalam kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Adapun Pasal 479 ayat (3) mengatur ancaman pidana berat untuk tindak pidana tertentu yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, sesuai unsur-unsur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum tersebut.
Penyidikan terhadap kedua tersangka menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA kehilangan nyawa. Penetapan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (SM)
