Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
KANALSUMATERA.com - MEDAN – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meninjau pengungkapan kasus penyelundupan satu ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 di kawasan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi gabungan aparat, barang bukti narkotika tersebut ditaksir bernilai Rp3,48 triliun. Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan ini melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut.
Kapolri menjelaskan, aparat telah memantau pergerakan kapal MT Global 168 sejak Agustus 2026. Penelusuran bermula dari dokumen docking yang ditemukan pada kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap karena membawa 800 kilogram ketamin dan melibatkan empat tersangka.
Baca: Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi kapal MT Global 168 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika internasional.
Kapal Diduga Matikan Sistem Pelacakan
Baca: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pada pekan kedua Oktober 2026, tim analis menduga MT Global 168 melakukan transaksi ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal di perairan Andaman.
Dalam proses tersebut, kapal dilaporkan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam. Sistem AIS umumnya digunakan untuk membantu identifikasi dan pemantauan pergerakan kapal.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, tim gabungan menyiapkan langkah penindakan terhadap kapal tersebut. Operasi didukung kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018, dengan rencana intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Menurut keterangan dalam laporan tersebut, MT Global 168 berbendera Mongolia dan berasal dari Malaysia. Kapal itu diketahui dibangun pada 1993.
Jutaan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Kapolri menyebut pengungkapan penyelundupan satu ton ketamin itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Nilai barang bukti yang disita dalam operasi gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai mencapai Rp3,48 triliun. Sementara itu, potensi kerugian yang berhasil dicegah disebut mencapai Rp116 triliun.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan skala ancaman yang ditimbulkan oleh jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Jalur laut menjadi salah satu titik yang perlu diawasi secara ketat karena dapat dimanfaatkan untuk memindahkan barang terlarang antarkapal sebelum memasuki wilayah tujuan.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Pengungkapan kasus MT Global 168 sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mengawasi pergerakan kapal, menelusuri jaringan pemasok, dan mencegah peredaran narkotika masuk ke Indonesia.
Aparat diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan hubungan dengan kasus penyelundupan ketamin sebelumnya. (SM)
