Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Rabu (07/10/2026).
Fachrizal diamankan pada Senin (05/10/2026) setelah Kejati Sultra menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan terhadap Fachrizal dilanjutkan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pejabat Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran.
Baca: Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Riau Tangani Barang Bukti DNA
"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkap Sugeng.
Dugaan yang sedang diperiksa berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi jaksa.
Baca: Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan
Setelah diamankan, Fachrizal kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung. Pemeriksaan tersebut juga mencakup keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"adilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, pemindahan pemeriksaan ke Kejagung berkaitan dengan posisi Fachrizal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memiliki jabatan administrator.
Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
"Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," kata Sugeng.
Kejati Sultra sebelumnya melakukan pengamanan setelah menerima laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum terdapat kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Baca: Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Penanganan kasus tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan di Kejagung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik. (SM)
