Warga Kompak, Tangkap Pelaku Pencurian Sapi di Senama Nenek dan Serahkan ke Kepolisian

KANALSUMATERA.com - Senama Nenek - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu menangkap 2 tersangka pencuri hewan ternak sapi. Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan tengah melakukan pencurian sapi, di areal Perkebunan Afdeling VIII Kebun Sungai Kencana PTPN-V Desa Senama Nenek pada Jumat dinihari (25/09/2020).
Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah KY alias K (44) dan WI alias D (38). Keduanya adalah warga Dusun Mahoni Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seekor hewan ternak sapi jenis branggus, seutas tali tambang. Sebuah pisau sangkur, 8 bungkus garam kasar, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Terungkapnya kejadian ini berawal pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu pelapor Aroziduhu Ndruru ditelpon oleh saksi Imam Sihombing, yang memberitahu bahwa ternak sapi milik pelapor dalam kondisi leher dan hidungnya terikat ke pokok sawit dan berdarah.
Baca: Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Tahanan Narkoba Yang Kabur 3 Bulan Lalu
Mendapat kabar itu pelapor langsung berangkat menuju lokasi dan mendapati memang benar ternak sapinya dalam keadaan terikat di pokok sawit. Dimana sebelumnya sapi tersebut tidak pernah diikat.
Mendapati hal itu pelapor dan warga sekitar merasa curiga karena sebelumnya memang ada terlihat 2 orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi. Kemudian pelapor bersama warga mencari kedua orang tersebut namun tidak ditemukan.
Kemudian pelapor bersama saksi istirahat namun tiba-tiba mereka melihat kedua orang yang dicurigai itu melintas dengan mengendarai sepeda motor mengarah ke Afd V Terantam. Segera pelapor menelpon temannya di Afd V Terantam agar orang yang dicurigai itu diamankan karena mereka lari mengarah keluar kebun dengan kecepatan kencang.
Tidak berapa lama pelapor mendapat informasi bahwa kedua orang dicurigai itu telah diamankan. Selanjutnya pelapor bersama saksi menuju Afdeling V Terantam dan melihat terduga pelaku telah diamankan warga.
Baca: Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing Dilokasi Terpisah
Tidak lama berselang, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu datang dan langsung mengamankan terduga pelaku serta membawanya ke Polsek Tapung Hulu, atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lalu membuat laporan di Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, namun 2 orang lagi temannya telah melarikan diri.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun", ungkap AKP Try. rls