Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba oleh Jaringan Malaysia-Aceh-Riau- Sumut

Mawardi Tombang
Kamis, 13 Juni 2019 16:05:27
Polda Sumut saat melakukan jumpa pers

Sumut, KANALSUMATERA.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu, 15.846 butir ekstasi, dan 170 kilogram ganja.

Dalam penangkapan ini, Polda berhasil menangkap 15 orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam (13/5/2019).

Di situ, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD yang ditumpangi dua orang pria berinisial MRA alias R dan KA alias AI.

"Di situ petugas tidak menemukan barang bukti narkoba," katanya, Kamis (13/6/2019).

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Saat diinterogasi, keduanya mengaku narkoba itu berada di dalam mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang dibawa pelaku FR alias P.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menghentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu, Jalan Tanjungpura KM 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram. Namun, saat dilakukan pengembangan KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki kiri keduanya," ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Kisaran, simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/5/2019).

Petugas menghentikan satu sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang pria AG dan WC. Di situ, petugas menyita barang bukti 9 bungkus teh China warna hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang berisikan sabu-sabu dengan berat 9 kilogram.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

"Kedua pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," ungkapnya.

Dari keterangan keduanya, diketahui ada tiga orang pria yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Senin (27/5/2019).

"Dari mereka disita barang bukti 10 bungkus kemasan teh China warna berisi sabu seberat 10 kilogram. Petugas lalu menangkap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan. Pelaku Z dan ZAH juga kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," terangnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, pada Selasa (4/6/2019). Di situ petugas menghentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR.

"Dari keduanya disita barang bukti 25 kilogram sabu dan 15.846 butir pil ekstasi. Keduanya juga diberi tindakan tegas karena melakukan penangkapan," jelasnya.

Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung

Penangkapan berlanjut di Jalan Penerbangan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan menangkap MS dan MR pada Minggu (9/6/2019).

"Petugas menyita 1 kilogram sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor Yamaha NMax BL 4643 KAK. Keduanya juga kita tembak kakinya," tambahnya.

Selain itu, katanya pada Kamis (16/5/2019), petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN yang ditumpangi B, DB, dan M di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari ketiganya disita barang bukti 170 kilogram ganja. Petugas memberikan tembakan di kaki B dan BD karena melakukan perlawanan," akunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. rls

Terkait
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Silek MInangkabau Encyclopedia Becomes The Opening Gift Of SAF 2019
Silek MInangkabau Encyclopedia Becomes The Opening Gift Of SAF 2019
PLN Bantah Kabar Hoaks, Beri Kompensasi Pelanggan Akiba
Kunjungan Wisman ke Kepri Capai 231 Ribu Lebih
Bertanding di Saburai Lampung, Giga FC Kota Metro vs Pe
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana