Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba oleh Jaringan Malaysia-Aceh-Riau- Sumut

Mawardi Tombang
Kamis, 13 Juni 2019 16:05:23
Polda Sumut saat melakukan jumpa pers

Sumut, KANALSUMATERA.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu, 15.846 butir ekstasi, dan 170 kilogram ganja.

Dalam penangkapan ini, Polda berhasil menangkap 15 orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam (13/5/2019).

Di situ, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD yang ditumpangi dua orang pria berinisial MRA alias R dan KA alias AI.

"Di situ petugas tidak menemukan barang bukti narkoba," katanya, Kamis (13/6/2019).

Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu

Saat diinterogasi, keduanya mengaku narkoba itu berada di dalam mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang dibawa pelaku FR alias P.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menghentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu, Jalan Tanjungpura KM 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram. Namun, saat dilakukan pengembangan KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki kiri keduanya," ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Kisaran, simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/5/2019).

Petugas menghentikan satu sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang pria AG dan WC. Di situ, petugas menyita barang bukti 9 bungkus teh China warna hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang berisikan sabu-sabu dengan berat 9 kilogram.

Baca: BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi Sorotan

"Kedua pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," ungkapnya.

Dari keterangan keduanya, diketahui ada tiga orang pria yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Senin (27/5/2019).

"Dari mereka disita barang bukti 10 bungkus kemasan teh China warna berisi sabu seberat 10 kilogram. Petugas lalu menangkap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan. Pelaku Z dan ZAH juga kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," terangnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, pada Selasa (4/6/2019). Di situ petugas menghentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR.

"Dari keduanya disita barang bukti 25 kilogram sabu dan 15.846 butir pil ekstasi. Keduanya juga diberi tindakan tegas karena melakukan penangkapan," jelasnya.

Baca: Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran

Penangkapan berlanjut di Jalan Penerbangan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan menangkap MS dan MR pada Minggu (9/6/2019).

"Petugas menyita 1 kilogram sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor Yamaha NMax BL 4643 KAK. Keduanya juga kita tembak kakinya," tambahnya.

Selain itu, katanya pada Kamis (16/5/2019), petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN yang ditumpangi B, DB, dan M di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari ketiganya disita barang bukti 170 kilogram ganja. Petugas memberikan tembakan di kaki B dan BD karena melakukan perlawanan," akunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. rls



Terkait
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Lainnya
Jawab Keresahan Masyarakat Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Tidak Benar Bandara BIM Berubah Status
Jawab Keresahan Masyarakat Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Tidak Benar Bandara BIM Berubah Status
Fathullah Minta Pertamina Cabut Izin SPBU Nakal di Peka
Flashmob Tari Zapin Libatkan 2 Ribu Siswa SMA Tanjungpi
Jenderal Gantikan Sunarso jadi Anggota DPRK Aceh Singki
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat