Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba oleh Jaringan Malaysia-Aceh-Riau- Sumut

Mawardi Tombang
Kamis, 13 Juni 2019 16:05:23
Polda Sumut saat melakukan jumpa pers

Sumut, KANALSUMATERA.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu, 15.846 butir ekstasi, dan 170 kilogram ganja.

Dalam penangkapan ini, Polda berhasil menangkap 15 orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam (13/5/2019).

Di situ, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD yang ditumpangi dua orang pria berinisial MRA alias R dan KA alias AI.

"Di situ petugas tidak menemukan barang bukti narkoba," katanya, Kamis (13/6/2019).

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Saat diinterogasi, keduanya mengaku narkoba itu berada di dalam mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang dibawa pelaku FR alias P.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menghentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu, Jalan Tanjungpura KM 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram. Namun, saat dilakukan pengembangan KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki kiri keduanya," ujarnya.

Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Kisaran, simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/5/2019).

Petugas menghentikan satu sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang pria AG dan WC. Di situ, petugas menyita barang bukti 9 bungkus teh China warna hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang berisikan sabu-sabu dengan berat 9 kilogram.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

"Kedua pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," ungkapnya.

Dari keterangan keduanya, diketahui ada tiga orang pria yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Senin (27/5/2019).

"Dari mereka disita barang bukti 10 bungkus kemasan teh China warna berisi sabu seberat 10 kilogram. Petugas lalu menangkap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan. Pelaku Z dan ZAH juga kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," terangnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, pada Selasa (4/6/2019). Di situ petugas menghentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR.

"Dari keduanya disita barang bukti 25 kilogram sabu dan 15.846 butir pil ekstasi. Keduanya juga diberi tindakan tegas karena melakukan penangkapan," jelasnya.

Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung

Penangkapan berlanjut di Jalan Penerbangan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan menangkap MS dan MR pada Minggu (9/6/2019).

"Petugas menyita 1 kilogram sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor Yamaha NMax BL 4643 KAK. Keduanya juga kita tembak kakinya," tambahnya.

Selain itu, katanya pada Kamis (16/5/2019), petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN yang ditumpangi B, DB, dan M di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari ketiganya disita barang bukti 170 kilogram ganja. Petugas memberikan tembakan di kaki B dan BD karena melakukan perlawanan," akunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca: 11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. rls

Terkait
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga Komplotannya Ditangkap Polresta Pekanbaru
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Berikut Jadwal Pendaftaran CASN PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Berikut Jadwal Pendaftaran CASN PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Syahrul Aidi Kecewa, Tak Ada Kata Riau di RKA/RKP Kemen
Tidak Bisa Bahasa Mandarin, Taiwan Tolak Visa 20 Mahasi
Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Palembang Terendam Ban
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer