Kayu Ilegal Asal Papua Disita, 3 Direktur PT Ditahan
KANALSUMATERA.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan tiga direktur perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan atau kepemilikan kayu merbau asal Papua secara ilegal. Penahanan ketiganya merupakan tindaklanjut sejumlah operasi pengungkapan kasus di Makassar, Ambon, Gresik, dan Surabaya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono saat mendampingi Anggota Komisi IV DPR meninjau barang bukti pengungkapan kasus, Rabu (20/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur menyatakan, ketiga direktur tersebut bagian dari enam tersangka yang telah ditahan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ketiga dari kanan) memeriksa barang bukti kontener berisi kayu ilegal asal Papua saat rilis penggagalan penyelundupan kayu Ilegal Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan di Terminal teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1/2019). Dari 384 kontener barang bukti kayu ilegal yang disita diperkirakan sebanyak 5.812,77 meter kubuk dengan nilai minimal Rp 104,63 milyar.
Informasi dari Biro Hubungan Masyarakat KLHK menyatakan, ketiga tersangka berinisial DG selaku direktur PT MGM dengan barang bukti 61 kontainer, DT selaku direktur CV EAJ dengan barang bukti 31 kontainer, dan TS selaku direktur PT RTF dengan barang bukti 38 kontainer. Tertuduh dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Sustyo yang dihubungi di Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan kayu merbau itu merupakan kinerja Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua. Hingga Maret 2019, telah dilaksanakan enam operasi pengungkapan kasus.

DOKUMENTASI KLHK
Pimpinan KLHK mendampingi Anggota Komisi IV DPR saat meninjau lokasi barang bukti pengungkapan kasus pembalakan ilegal kayu merbau asal Papua, Rabu (20/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Dari keenam operasi, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 455 kontainer kayu ilegal. Sebanyak enam orang ditahan termasuk tiga direktur tersebut. Adapun satu tersangka lain dinyatakan masuk daftar pencarian orang atau buron.
“Penahanan merupakan wujud komitmen KLHK untuk menyelamatkan sumber daya alam negara,” kata Sustyo.
Dari keenam operasi, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 455 kontainer kayu ilegal
Enam operasi pengungkapan kasus dilaksanakan antara lain di Makassar, Sulawesi Selatan; Ambon, Maluku; serta Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi seperti dilansir kompas.id menambahkan, salah satu operasi di Makassar pada 6 Januari berhasil menggagalkan penyelundupan 57 kontainer berisi 914 meter kubik merbau gergajian senilai Rp 16,5 miliar.
Pengungkapan kasus itu sempat dilawan perusahaan pemilik kayu yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun, PN Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh CV RTM, CV MJ, PT HB, PT MGM, dan PT RPF.ks
