Hasil Penelusuran Polisi, Pencuri 38 Mayam Emas Jual Hasil Curiannya ke Sejumlah Toko Emas
Kanalsumatra.com - , BANDA ACEH - RI (19), warga dari satu gampong, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil menjual puluhan mayam emas yang dicuri dari kamar rumah Khairunnisak (42), warga Gampong Lagang, kecamatan sama, pada Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu.
Pelaku berhasil mencuri 38 mayam emas di rumah Khairunnisak.
Dari hasil penjualan emas curiannya MI, mendapatkan uang haram tersebut sampai Rp 60 juta.
Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan dari penangkapan tersangka RI, Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Krisna Nanda, STrK, bersama anggota tim akhirnya menelusuri kemana saja emas curian tersangka RI dijual.
Dari pengembangan itu, tersangka mengaku mengaku menjual cincin bulat serta gelang emas sebanyak 30 mayam ke sebuah toko emas di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
"Penjualan emas yang dilakukan oleh tersangka MI, dibantu oleh seorang perantara berinisial KH, warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh," sebut AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Senin (19/8/2019).
Dari bantuan perantara itu, KH mengaku menjual emas tersebut kepada pedagang emas berinisial S, yang membuka usaha toko emasnya yang tidak terpaut jauh dari Masjid Raya Baiturrahman seharga Rp. 60 juta.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Kemudian, lanjut AKP Taufiq, Tim Jatanras Polresta Banda Aceh, kembali menelusuri sisa hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka MI.
Diperoleh pengakuan ada menjual cincin model ulir milik korban, seharga Rp 9 juta ke satu toko emas di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dan diterima oleh HR, warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
