Dua Tersangka Pengedar Sabu Antarkota Diciduk, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
KANALSUMATERA.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, kembali berhasil mengamankan dua pengendar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Cristalia (39) warga Rawa Sari III Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan Puji Satya Nugraha (37) warga jalan Pletu Tulus Yahya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT II Palembang, keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.
Dilansir dari Sripoku.com, Ketika diringkus petugas, petugas menemukan barang bukti dari tangan Cristalia berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik, bening dengan berat 51,38 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dua bal plastik bening, satu buah tas kain warna hitam, satu unit Handphone (HP) Nokia warna hitam.
Sedangkan dari tangan Puji Satya Nugraha petugas mengamankan satu bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 92,32 gram, satu plastik permen merk Foxs warna hijau, satu kantong plastik warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BG 3664 ABV, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit HP Nokia.
Didapati sabu itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas mengelandang keduanya ke Polresta Palembang. Sementara, Kasat Narkoba Kompol Akmad Akbar melalui AKP Evial mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
"Awalnya kita mengamankan tersangka CL dikediamannya pada Kamis (4/11/2018) sekitar pukul 13.00. BB kita temukan d idalam kamar tersangka,"Ungkapnya kepada awak media saat gelar perkara dan barang
bukti. Senin (12/11/2018).
Saat digerebek petugas, lanjut Evial. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun. Atas kesiapan petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Tak cukup disitu, petugas keesokan harinya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka PJ dari kediamannya. "Barang bukti kita amankan dari helm GM warna putih yang
tergantung diatas sepeda motor tersangka," ungkapnya
Dari pengakuan tersangka PJ kalau ia sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali. "Dari hasil mengedarkan narkoba tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 1juta, sabu didapat dari EK
yang masih buron," katanya.
Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Sat Narkoba Polresta Palembang, "Atas ulahnya, kedua tersangka akn kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Ditambahkan Evial, diketahui ketiga tersangka ini merupakan sendikat antar kota," Barang ini dari pengakuan korban dibawanya dari lajur darat," katanya.
Sementara, ketiga tersangka ketika hendak diwawancara hanya bisa terdiam dan menundukan kepalanya karena malu.
" sudah pak nanti saja, oke," singkat mereka. (SC/Ks)
