Dua Tersangka Pengedar Sabu Antarkota Diciduk, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Resa Darmalita
Senin, 12 November 2018 15:41:43
Pengedar narkoba jenis sabu ketika perkaranya digelar oleh Satuan Reserse narkoba Polresta Palembang

KANALSUMATERA.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, kembali berhasil mengamankan dua pengendar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Cristalia (39) warga Rawa Sari III Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan Puji Satya Nugraha (37) warga jalan Pletu Tulus Yahya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT II Palembang, keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.

Dilansir dari Sripoku.com, Ketika diringkus petugas, petugas menemukan barang bukti dari tangan Cristalia berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik, bening dengan berat 51,38 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dua bal plastik bening, satu buah tas kain warna hitam, satu unit Handphone (HP) Nokia warna hitam.

Sedangkan dari tangan Puji Satya Nugraha petugas mengamankan satu bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 92,32 gram, satu plastik permen merk Foxs warna hijau, satu kantong plastik warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BG 3664 ABV, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit HP Nokia.

Didapati sabu itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas mengelandang keduanya ke Polresta Palembang. Sementara, Kasat Narkoba Kompol Akmad Akbar melalui AKP Evial mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Awalnya kita mengamankan tersangka CL dikediamannya pada Kamis (4/11/2018) sekitar pukul 13.00. BB kita temukan d idalam kamar tersangka,"Ungkapnya kepada awak media saat gelar perkara dan barang
bukti. Senin (12/11/2018).

Saat digerebek petugas, lanjut Evial. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun. Atas kesiapan petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Tak cukup disitu, petugas keesokan harinya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka PJ dari kediamannya. "Barang bukti kita amankan dari helm GM warna putih yang
tergantung diatas sepeda motor tersangka," ungkapnya

Dari pengakuan tersangka PJ kalau ia sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali. "Dari hasil mengedarkan narkoba tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 1juta, sabu didapat dari EK
yang masih buron," katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Sat Narkoba Polresta Palembang, "Atas ulahnya, kedua tersangka akn kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor

Ditambahkan Evial, diketahui ketiga tersangka ini merupakan sendikat antar kota," Barang ini dari pengakuan korban dibawanya dari lajur darat," katanya.

Sementara, ketiga tersangka ketika hendak diwawancara hanya bisa terdiam dan menundukan kepalanya karena malu.

" sudah pak nanti saja, oke," singkat mereka. (SC/Ks)

Terkait
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
KPU Kampar Lantik 750 Anggota PPS Pemilu 2024
KPU Kampar Lantik 750 Anggota PPS Pemilu 2024
Batam Alami Deflasi Terendah di Sumatera
Jefrianto, Sang Joki Kuda Wawako Payakumbuh, Mengharap
Kemenpora Pesimis Indonesia Juara Umum SEA Games 2019
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker