BC Kepri Kembali Cegah Selundupan Miras Rp 8,5 Miliar Lebih.
KANALSUMATERA.com - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau mencegah upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras senilai Rp 8,5 miliar lebih.
Miras tersebut diangkut oleh Kapal Motor (KM) LCT Hansen Samudera I dari Singapura tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
Miras sebanyak 12.294 botol dengan berbagai merek tersebut diamankan di sekitaran perairan Horsburgh, pada 4 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB oleh kapal patroli BC-20006 dan BC 119.
Empat orang ABK, termasuk nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti miras dan kapal juga telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Disita Negara (BDN).
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Penetapan ABK kapal turut dijadikan tersangka, terbilang jarang dilakukan BC. Terkait hal itu, Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya mencoba melakukan upaya maksimal dalam penuntutan.
Keempat ABK dikenakan pelanggaran tindak pidana kepabaenan yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabaenan.
Kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis yakni mencapai Rp 17,8 miliar lebih.
