Baru Bebas dari Penjara, Dua Residivis Ini Kembali Bisnis Narkoba
Batam, KANALSUMATERA.com - Dua residivis kasus narkoba yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Dua residivis itu yaitu S (23) dan B (27), mereka ditangkap di tempat yang berbeda, di Tanjungpinang.
Dari tangan S, BNNP Kepri berhasil mengamankan 1.535,43 gram yang dibungkus di dalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau dibalut lakban cokelat dan 2 bungkus plastik bening.
“Selain sabu, petugas juga mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 1.461 butir,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan, Rabu (2/10/2019).
Sedangkan dari B, BNNP berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 208 gram.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
“Barang haram tersebut kami temukan dalam 2 plastik bening, yang isinya sabu,” kata Richard lagi.
Kedua residivis ini ungkap Richard, merupakan residivis kasus yang sama yaitu terkait peredaran narkoba.
“Mereka ini ada yang baru keluar seminggu, ada juga yang baru satu bulan,” ucapnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
