Perampok Mobil Box Bermuatan Senilai Rp 2,5 M Diringkus Ditreskrimum Poldasu
Beritasumut.Kanalsumatra.com-Fadli alias Pakle warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu). Pelaku merupakan seorang buronan perampokan mobil box Nopol B 9302 TRU bermuatan sejumlah barang senilai Rp 2,5 miliar.
"Pelaku ini merupakan DPO sejak tahun 2015 lalu. Pelaku juga merupakan salah satu tersangka, yang berhasil ditangkap dalam upaya pengungkapan sepekan terakhir ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan,
Lebih jauh dijelaskan Andi Rian, aksi perampokan yang dilakukan pelaku ini, terjadi pada Sabtu lalu. Mobil itu sendiri, merupakan milik PT Andalan 21 Ekspres yang baru saja mengangkat barang-barang dari bandara Kualanamu ke Komplek Ruko Multatuli Indah Blok-A, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun."Mobil ini dicuri saat sedang terparkir didepan ruko tersebut," jelasnya.
Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Saat mobil dicuri, sambung Andi Rian, barang-barang dengan muatan senilai Rp 2,5 miliar itu berada dalam mobil dalam keadaan terkunci dan rencananya akan dikirimkan ke alamat tujuan, pada Senin (08/07/2015)."Terhadap pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Fadli mengaku, barang-barang isi dalam mobil box itu terdiri dari sejumlah unit HP, garmen, dan bahan-bahan pakaian. Barang-barang itu pun kata dia, sudah dijualnya secara eceran. "Barang barangnya sudah saya ecer, sejak pencurian dilakukan," terangnya.
