Pembacok Pacar Di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara

Dinia Mutiarahmi
Selasa, 13 November 2018 13:39:58
Terdakwa kasus pembacokan pacar di Bireuen

KANALSUMATERA.com - Aulia (20), terdakwa perkara pembacokan terhadap pacarnya berinisial FM (18) pada 28 Mei 2018, divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, didampingi hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Aulia, pedagang ayam asal Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen itu yang didakwa sengaja membacok muka pacarnya, FM (18), dituntut Jaksa Abrari Rizki Falka SH 15 tahun penjara.

Dilansir dari Serambinews.com, terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan baju tahanan warna orange nomor 03, kain sarung hitam, peci hitam les putih, dan baju koko putih. Dengan tangan terborgol, ia didampingi petugas Kejari dan dikawal anggota Polres Bireuen, masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Setiba di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan. Ibu terdakwa bersama beberapa anggota keluarganya juga ikut masuk ke ruang sidang yang dibuka untuk umum.

Terdakwa juga ikut didampingi tiga pengacaranya, M Husen SH, Aspiani SH, dan Firmansyah SH.

Kemudian, majelis hakim membuka sidang dan membacakan putusan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Majelis hakim mengatakan, terdakwa Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 340 ayat (1) juncto Pasal 53 KUHP pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Hasil musyawarah majelis hakim, dari 15 tahun yang dituntut jaksa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muchtar SH.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Hakim ketua kemudian bertanya kepada terdakwa apakah ia menerima hasil putusan tersebut. Terdakwa langsung berembuk dengan tiga pengacaranya dan menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Abrari Rizki Falka dari Kejari Bireuen. Abrari juga menjawab pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir sebelum menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan terdakwa Aulia dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen oleh petugas Kejari setempat.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Dalam sidang kemarin, tampak hadir korban yang berinisial FM (18) didampingi ayah dan keluargannya. Keduanya duduk di ruang sidang mendengarkan dan menyaksikan proses sidang yang dikawal aparat kepolisian.

FM selaku korban dalam perkara itu seusai sidang kepada Serambi mengatakan ia tetap meminta kepada hakim agar Aulia dikurung 15 tahun penjara, sebagiamana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

“Karena tuntutan sebelumnya 15 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya, kami minta kepada penegak hukum agar tetap menahan Aulia 15 tahun penjara, karena dia berusaha membunuh atau menghilangkan nyawa saya,” kata FM yang diamini ayahnya, Tarmizi M Diah. (SN/Ks)

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
DLH Rohil Gesa Persiapan Penyambutan Kedatangan Tim Penilaian DLHK Provinsi Riau
DLH Rohil Gesa Persiapan Penyambutan Kedatangan Tim Penilaian DLHK Provinsi Riau
Wanita Ini Lahirkan 6 Bayi Perempuan dan 1 Laki-laki
Lingard Semakin Berkembang, Solskjaer Semringah
Gunung Anak Krakatau Kembali Bergeliat, Terjadi 27 Kali
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind