Pembacok Pacar Di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara

Dinia Mutiarahmi
Selasa, 13 November 2018 13:39:58
Terdakwa kasus pembacokan pacar di Bireuen

KANALSUMATERA.com - Aulia (20), terdakwa perkara pembacokan terhadap pacarnya berinisial FM (18) pada 28 Mei 2018, divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, didampingi hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Aulia, pedagang ayam asal Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen itu yang didakwa sengaja membacok muka pacarnya, FM (18), dituntut Jaksa Abrari Rizki Falka SH 15 tahun penjara.

Dilansir dari Serambinews.com, terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan baju tahanan warna orange nomor 03, kain sarung hitam, peci hitam les putih, dan baju koko putih. Dengan tangan terborgol, ia didampingi petugas Kejari dan dikawal anggota Polres Bireuen, masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

Setiba di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan. Ibu terdakwa bersama beberapa anggota keluarganya juga ikut masuk ke ruang sidang yang dibuka untuk umum.

Terdakwa juga ikut didampingi tiga pengacaranya, M Husen SH, Aspiani SH, dan Firmansyah SH.

Kemudian, majelis hakim membuka sidang dan membacakan putusan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Majelis hakim mengatakan, terdakwa Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 340 ayat (1) juncto Pasal 53 KUHP pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Hasil musyawarah majelis hakim, dari 15 tahun yang dituntut jaksa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muchtar SH.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Hakim ketua kemudian bertanya kepada terdakwa apakah ia menerima hasil putusan tersebut. Terdakwa langsung berembuk dengan tiga pengacaranya dan menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Abrari Rizki Falka dari Kejari Bireuen. Abrari juga menjawab pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir sebelum menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan terdakwa Aulia dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen oleh petugas Kejari setempat.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Dalam sidang kemarin, tampak hadir korban yang berinisial FM (18) didampingi ayah dan keluargannya. Keduanya duduk di ruang sidang mendengarkan dan menyaksikan proses sidang yang dikawal aparat kepolisian.

FM selaku korban dalam perkara itu seusai sidang kepada Serambi mengatakan ia tetap meminta kepada hakim agar Aulia dikurung 15 tahun penjara, sebagiamana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

“Karena tuntutan sebelumnya 15 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya, kami minta kepada penegak hukum agar tetap menahan Aulia 15 tahun penjara, karena dia berusaha membunuh atau menghilangkan nyawa saya,” kata FM yang diamini ayahnya, Tarmizi M Diah. (SN/Ks)

Terkait
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Lainnya
Keroyokan dengan Pusat dan Provinsi, Pemkab Siak Kejar Target Jalan Mulus Jelang Ramadhan
Keroyokan dengan Pusat dan Provinsi, Pemkab Siak Kejar Target Jalan Mulus Jelang Ramadhan
Lurah Sidomulyo Barat Salurkan CSR Pelaku Usaha, Harapk
Walikota Pekanbaru Resmikan Rumah Pangan Madani (RPM) y
Aksi Kaum Ibu di Mapolres Abdya, Suami Saya Hanya Menga
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry MuniefĀ  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung ā€
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Nasional
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diam
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto