Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Diancam Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Sabtu, 9 Maret 2019 07:05:47
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - RS alias Romi Cabe (31), tersangka pembunuhan terhadap korban ES (30) istrinya sendiri yang tengah mengandung bayi 9 bulan terancam hukuman berat.

Dari hasil olah TKP oleh tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu dan disaksikan pihak Kejari Kota Bengkulu menjelaskan tindak pidana pembunuhan itu memang direncanakan.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan penyidikan.

Berdasarkan kronologi kejadian sudah didapatkan fakta- fakta lapangan, yang kini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan tim penyidik Polres Bengkulu.

Pihaknya menilai, penerapan pasal berlapis kepada tersangka sudah sangat tepat yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 356 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Tinggal kita membuktikan jika Pasal 340 terbukti maka hukumannya bisa pidana mati, mengingat perbuatan tersebut telah direncanakan," tegas Kajari di Bengkulu, Jumat 8 Maret 2019.

Emilwan juga menilai perbuatan yang dilakukan sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak manusiawi. Apalagi ini menyangkut istri yang dalam keadaan hamil, dan ada anak didalam kandungan.

"Perbuatan itu menurut kami pembunuhan sangat sadis, tidak manusiawi, itu salah satu bukti pertimbangan kami," imbuhnya.

Tunjuk JPU Berpengalaman

Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung

Setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh tim penyidik Polres Bengkulu, Kejaksaan negeri Kota Bengkulu sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus ini di persidangan nanti.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, kedua jaksa itu adalah jaksa senior dan berpengalaman, Jaksa Danil dan Kasubsi Penuntutan Kejari Bengkulu, Dika.

"Jaksa sudah mengikuti proses rekonstruksi dua hari lalu," ungkap Emilwan.

Saat ini proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan atau P 16. Pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara yang masih dikerjakan tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.

Baca: Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor

Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya. "Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya. Saya khilaf, saya minta maaf," kata Romi kepada Liputan6.com.

Tersangka yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menitipkan kepada salah seorang tetangga. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga ramai mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri. Kso

Terkait
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
SPAM Pekanbaru-Kampar Diresmikan, Mawardi Tombang: Berdayakan Pekerja Lokal
SPAM Pekanbaru-Kampar Diresmikan, Mawardi Tombang: Berdayakan Pekerja Lokal
JK Tak Setuju Jika Zakat Dikelola Seperti Pajak
Pertamina Hulu Temukan Cadangan Minyak Baru di Riau
Pemprov Bengkulu akan Patenkan "Bencoolen Coffee"
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini