Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Diancam Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Sabtu, 9 Maret 2019 07:05:47
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - RS alias Romi Cabe (31), tersangka pembunuhan terhadap korban ES (30) istrinya sendiri yang tengah mengandung bayi 9 bulan terancam hukuman berat.

Dari hasil olah TKP oleh tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu dan disaksikan pihak Kejari Kota Bengkulu menjelaskan tindak pidana pembunuhan itu memang direncanakan.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan penyidikan.

Berdasarkan kronologi kejadian sudah didapatkan fakta- fakta lapangan, yang kini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan tim penyidik Polres Bengkulu.

Pihaknya menilai, penerapan pasal berlapis kepada tersangka sudah sangat tepat yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 356 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Tinggal kita membuktikan jika Pasal 340 terbukti maka hukumannya bisa pidana mati, mengingat perbuatan tersebut telah direncanakan," tegas Kajari di Bengkulu, Jumat 8 Maret 2019.

Emilwan juga menilai perbuatan yang dilakukan sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak manusiawi. Apalagi ini menyangkut istri yang dalam keadaan hamil, dan ada anak didalam kandungan.

"Perbuatan itu menurut kami pembunuhan sangat sadis, tidak manusiawi, itu salah satu bukti pertimbangan kami," imbuhnya.

Tunjuk JPU Berpengalaman

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh tim penyidik Polres Bengkulu, Kejaksaan negeri Kota Bengkulu sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus ini di persidangan nanti.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, kedua jaksa itu adalah jaksa senior dan berpengalaman, Jaksa Danil dan Kasubsi Penuntutan Kejari Bengkulu, Dika.

"Jaksa sudah mengikuti proses rekonstruksi dua hari lalu," ungkap Emilwan.

Saat ini proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan atau P 16. Pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara yang masih dikerjakan tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya. "Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya. Saya khilaf, saya minta maaf," kata Romi kepada Liputan6.com.

Tersangka yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menitipkan kepada salah seorang tetangga. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga ramai mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri. Kso

Terkait
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Sadari Kebutuhan Pelajar di Tambang, Pemkab Kampar Sediakan Bus Sekolah Gratis
Sadari Kebutuhan Pelajar di Tambang, Pemkab Kampar Sediakan Bus Sekolah Gratis
Pemkab Rohil Dapat Kucuran DBH Sawit 27 Milyar untuk Pe
Muflihun Targetkan Tujuh Kecamatan Zero Stunting Dalam
Inflasi Kota Pekanbaru Terus Melandai, Sejumlah Langkah
Olahraga
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-6
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Nasional
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Daerah
Hendry Munief: Siak harus Menjadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Hendry Munief: Siak harus Menjadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
WA Group 'Suara Riau' Bahas Keresahan Fiskal Daerah: Ke
Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuls
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya