Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Diancam Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Sabtu, 9 Maret 2019 07:05:47
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - RS alias Romi Cabe (31), tersangka pembunuhan terhadap korban ES (30) istrinya sendiri yang tengah mengandung bayi 9 bulan terancam hukuman berat.

Dari hasil olah TKP oleh tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu dan disaksikan pihak Kejari Kota Bengkulu menjelaskan tindak pidana pembunuhan itu memang direncanakan.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan penyidikan.

Berdasarkan kronologi kejadian sudah didapatkan fakta- fakta lapangan, yang kini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan tim penyidik Polres Bengkulu.

Pihaknya menilai, penerapan pasal berlapis kepada tersangka sudah sangat tepat yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 356 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga.

Baca: Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

"Tinggal kita membuktikan jika Pasal 340 terbukti maka hukumannya bisa pidana mati, mengingat perbuatan tersebut telah direncanakan," tegas Kajari di Bengkulu, Jumat 8 Maret 2019.

Emilwan juga menilai perbuatan yang dilakukan sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak manusiawi. Apalagi ini menyangkut istri yang dalam keadaan hamil, dan ada anak didalam kandungan.

"Perbuatan itu menurut kami pembunuhan sangat sadis, tidak manusiawi, itu salah satu bukti pertimbangan kami," imbuhnya.

Tunjuk JPU Berpengalaman

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh tim penyidik Polres Bengkulu, Kejaksaan negeri Kota Bengkulu sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus ini di persidangan nanti.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, kedua jaksa itu adalah jaksa senior dan berpengalaman, Jaksa Danil dan Kasubsi Penuntutan Kejari Bengkulu, Dika.

"Jaksa sudah mengikuti proses rekonstruksi dua hari lalu," ungkap Emilwan.

Saat ini proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan atau P 16. Pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara yang masih dikerjakan tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya. "Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya. Saya khilaf, saya minta maaf," kata Romi kepada Liputan6.com.

Tersangka yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menitipkan kepada salah seorang tetangga. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga ramai mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri. Kso

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Penanganan Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Ca
Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mengalami Kenaikan Untuk Pe
Update Covid-19 25 Maret 2021: Jumlah Kasus Kematian Te
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I