Lima Kurir Sabu 12,6 Kg dan 1.900 Pil Ekstasi, Saksi BNN Sebut Dikendalikan Narapidana Tanjung Gusta
MEDAN Kanalsumatra.com - Lima kawanan kurir sabu 12,6 kg dan 1.900 pil ekstasi yang dikendalikan Narapidana Tanjung Gusta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan
Kelima terdakwa tersebut adalah Adriyan Pahelvi alias Iyan, Said Zulham, Pebriadi Juhri, Sangkot Hayrad Pohan dan Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias DK.
Khairul merupakan narapidana Tanjung Gusta kasus narkotika yang divonis 8 tahun penjara pada 2013 silam.
Dimana kelimanya telah dipaparkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut pada 26 April 2019 silam.
Hal ini diterangkan oleh petugas BNN Budi Sipayung, Azwir Hidayat dan Eko S Prabowo bahwa awalnya pihaknya mengamankan Adriyan pada 13 April 2019.
"Kita lakukan penyelidikan selama seminggu. Lalu ada informasi dari warga, tersakwa Adriyan yang sedang mengendarai Beat, dan kami amankan. Dimana di dalam jok ditemukan sabu 3 kilogram itu jam 1 pagi," ungkap Budi Sipayung.
Berikutnya Pihak BNN mengamankan terdakwa Pebriadi di Labuhanbatu. "Saat melakukan penggeledahan di kampung baru di labuhan batu di rumahnya, ditemukan 3 bungkus di samping lemari dan di samping tempat tidur ada 3 bungkus ditambah 4 bungkus berisikan ekstasi 1900 butir," jelasnya.
Selanjut petugas berangkat ke Tanjungbalai, barang itu dari Sangkot, lalu melalukan penangkapan terhadap Said Zulham.
"Para terdakwa ini dapat barang dari Khairul Arifin di Lapas, barang yang disita dari Adriyan dan bantut milik Khairul yang merupakan terpidana Tanjung Gusta. Dia yang menyuruh si bantut untuk mengendalikan di lapangan. Khairul ini sebagai pemilik, jadi Khairul dapat barang dari orang Malaysia dan berkomunikasi via telefon," terang saksi BNN.
Dalam persidangan, kelima Khairul tidak tampak dihadirkan dalam persidangan keterangan saksi, para terdakwa tampak satu sama lain berbicara seolah membantah keterangan para saksi BNN.
