Ketua BPD di Natuna Sawer Pemandu Karaoke Pakai Uang Palsu
KANALSUMATERA.com - Pertama kali terjadi di Natuna, akibat nyawer pemandu karaoke dengan uang palsu, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cemaga Selatan berinisial A harus mendekam di balik jeruji besi Polres Natuna.
Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto dan Kasat Narkoba AKP Ramlan Chalid, dimuat batamtoday saat menggelar konfernsi pers menjelaskan, tersangka yang dilaporkan telah menggunakan uang palsu ditangkap di kediamannya.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari wanita pemandu karaoke berinisial Y. Dia mengaku dapat uang palsu saat tersangka memberikan tips," ujar Nugroho, Senin (11/3/2019).
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja membuat uang palsu dan mendistribusikannya.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
"Tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terangnya.
Dijelaskan, kasus uang palsu merupakan pelanggaran yang fatal karena menggunakan lambang negara Republik Indonesia dan merupakan kasus pertama di wilayah Kabupaten Natuna.
"Kami langsung respon untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus uang palsu ini, merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Natuna," terangnya.btc.ks
