Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Orang Berstatus Mahasiswa
KANALSUMATERA.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, menangkap dua bandar atau pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, didua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen seperti dilansir dari lampost.co mengatakan, pertama aparat menangkap pengedar berinisial MI (17), seorang mahasiswa di Bandar Lampung, ditangkap dengan barang bukti 500 butir pil ekstasi dan dua paket sedang sabu serta satu paket kecil sabu. Ia ditangkap pada (20/12) di Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom, Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil di bawah tempat tidur di kamarnya. Kemudian ditemukan 500 butir pil ekstasi warna oranye logo," ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Selang sehari kemudian, yakni Jumat (21/12) sore, lanjut Shobarmen, Tim Opsnal Subdit 3 kembali meringkus seorang bandar narkoba bernama JH (28), di jalan Perumahan Nila Kandi.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Dari tangan warga jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandar itu diamankan barang bukti yakni, 14 paket sedang sabu dengan berat 127 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP.
"Tersangka JH kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan Nila Rahayu Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Telukbetung Selatan," katanya.
Kemudian aparat menuju ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan 12 paket sedang sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit Hp yang disimpan tersangka didalam lemari pakaian.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. iin
