Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi
MEDAN Kanalsumatra.com - Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi
Petugas Polsek Percutseituan berhasil amankan tiga pelaku pencurian mesin tabung air dari pabrik CV Star Global, Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/8/2019) lalu
Tidak hanya tiga pelaku yang merupakan karyawan di CV tersebut, petugas juga amankan seorang pria yang berperan sebagai penadah.
Adapun identitas para pelaku yakni Kusuma Deni alias Dani (25) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai tukang las tangki air.
Ari Sisanto (19) warga Bustaman gang Kusuma VIII, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.
Dani Hamdani Sembiring (22) warga Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.
Dan seorang penadah yang bernama Margono (38) warga Jalan Pringgan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percutseituan.
Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan korban, LP/2210/VIII/2019 tgl 20 Agustus 2019.pelapor Benson. Kasus 363 ayat (1) dan 480 KUHPidana.
"Saat itu korban membuat pengaduan tentang hilangnya barang miliknya di gudang. Adapun barang yang hilang yakni alat air yang terbuat dari tembaga (komponennya hilang)," ujarnya
