23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Korupsi, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Riau
KANALSUMATERA.com - Anggota Komisi I DPRD Riau yang membidangai pemerintahan dan hukum, Ilyas HU mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang telah memecat 23 aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.
Menurut Ilyas, ke depannya ASN tidak boleh lagi mencoba-coba untuk melakukan hal yang amat sangat tidak terpuji tersebut.
"Kalau kita lihat masalah gaji, rasanya sudah cukup. Tapi itulah kadang-kadang manusia ini tidak pernah bersyukur, berkaitan dengan belanja yang boros. Karena ada kesempatan maka korupsi itu terjadi," tegas Ilyas HU seperti dikutip dari cakaplah.com, Kamis (3/1/2019).
Untuk itu, politisi Nasdem ini meminta ke depan ASN jangan mencoba bermain api dengan yang namanya korupsi, harus betul-betul bisa menjaga integritas dan sesuai peraturan.
Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
"Tahun ini kita ingatkan jangan sampai terjadi lagi, malu kita," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) selama 2018.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Senin (31/12/2018) di kantor Gubernur Riau.
"(Pemberhentian ASN) sudah kita siapkan, sudah kita tandatangani tentang PDTH," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Riau ini. iin
