Wow.. 4.000 Butir Ekstasi Dibawa Dari Bengkalis Ditangkap Polisi di Jambi
JAMBI - Seorang pria bernama Rajali Ibrahim (52), sekira pukul 12.10 WIB, Kamis (14/2), ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Pria asal Medan, Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap karena membawa 4.000 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan dilakukan di Km 35 Kabupaten Muaro Jambi. Saat ditangkap, Rajali sedang dalam perjalanan dari Bengkalis, Provinsi Riau menuju Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka kita tangkap saat mengendarai mobil rental, membawa 4.000 butir ekstasi," kata Eka kepada wartawan, Jumat (15/2).
Ditambahkan Eka, Rajali diperintahkan oleh napi Lapas Bengkalis bernisial O, untuk menjemput dan membawa 4.000 butir ekstasi tersebut ke Palembang, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial S yang merupakan mantan napi.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Terkait barang bukti ekstasi yang diamankan, Eka mengatakan merupakan kualitas super. Dikatakan Eka, pihaknya menduga ekstasi tersebut berasal dari Belanda.
"Ekstasi dengan logo S ini sangat bagus. Tersangka memgambilnya di Bengkalis. Diduga asalnya dari Belanda," sebut Eka.
Dikatakannya lagi, satu butir ekstasi logo S tersebut bisa dijual dengan harga Rp 300 ribu. "Jadi jika ditotalkan, 4.000 butir ekstasi ini nilainya mencapai Rp 1,2 miliar," pungkasnya.mj/ks
