Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
KANALSUMATERA.com - Chen Chung Nan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Februari 2018 lalu karena kasus penyelundupan 1 ton sabu, hari ini Senin (12/11/2018) siang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dilansir dari TribunBatam.com, berdasarkan penelusuran perkara bernomor 595/Pid.Sus/2018/PN Btm dari SIPP milik PN Batam, agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum (PH).
Sidang ke -12 kali ini, disidangkan di ruang persidangan Kusuma Admajah Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia.
Sebelumnya, Chen Chung Nan ditangkap bersama Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu. Ketiga orang ini, berkas perkaranya dipisahkan JPU.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Dan Selasa esok juga akan menghadapi persidangan berikutnya.
Mereka ditangkap di atas kapal MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philip yang masih merupakan wilayah perairan kedaulatan NKRI.
Saat ditangkap, petugas menemukan 41 karung sabu dengan berat 1.037.581,8 kg atau sekitar 1 ton. (TB/Ks)
