Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing Dilokasi Terpisah

Mawardi Tombang
Senin, 18 Januari 2021 15:15:25

KANALSUMATERA.com - Riau- Tidak saja menjadi perhatian tim Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), ternyata penyakit masyarakat yang satu ini menjadi incaran warga untuk membasminya.

Di awali adanya informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing, maka disusunlah strategi penyelidikan guna menangkap pelaku perjudian online diwilayah Hukum Polres Kuansing.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Asep Syaifurrohman. S.Tr.K, selanjutnya tim bergerak ke titik sasaran. Dalam hitungan jam saja, Minggu (17/1/2022) dinihari, tiga pelaku judi online ini di tangkap dari tempat yang terpisah yakni dirumah mereka masing masing yang satu sama lainnya tidak terlalu jauh jaraknya, yakni di kompleks estate sungai Bingkuang blok 21 tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu Perusahaan yang ada Kecamatan Pucuk Rantau.

"Tanpa adanya perlawanan 3 orang pelaku atas nama HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut digiring ke Polres Kuansing," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

Dari pelaku HM disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI atasa nama HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung J2Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.

Selanjutnya, dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp 545.000,-, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

Hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut bahwa 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ditempat terpisah melalui konfirmasi awak media, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini, sekaligus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi. AR

Terkait
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Cura
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Sering Nyabu, Miliki Ekstasi dan Senpi Rakitan, Karyawan Swasta di Siak Ditangkap Polisi
Sering Nyabu, Miliki Ekstasi dan Senpi Rakitan, Karyawan Swasta di Siak Ditangkap Polisi
Antisipasi Polisi Terlibat Narkoba, Personel Polres Bin
Karena Masih Berstatus Mahasiswa, Hukuman Kurir Ganja 1
Prabowo: Percuma Pakai Teknologi Tapi Kekayaan Lari ke
Daerah
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, A
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik Ardi Mardiansyah sebag
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj