Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Mati

Alwira Fanzary
Rabu, 3 April 2019 08:16:58
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Acundra (21) dan Riduan (42), dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (44) dengan hukuman mati. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).

Jaksa Purnama Sofyan seperti yang dilansir dari CNNIndonesia menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana demi menguasai harta Sofyan.

Purnama mengatakan tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan empat pelaku pembunuhan merancang pembunuhan terhadap Sofyan. Mulai dari perencanaan, pemilihan korban, hingga pada penentuan posisi tempat duduk.

Baca: Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot

Bahkan para terdakwa sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada rekannya untuk membunuh Sofyan.

"Sebelum menetapkan Sofyan sebagai korban, pelaku A yang sekarang masih buron sempat menumpangi sebuah mobil incarannya pertama. Namun karena korban pertama masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka A jadi batal," ujar Purnama.

Purnama menambahkan tidak ada hal yang meringankan dua terdakwa karena berbagai pertimbangan. Seperti keduanya tidak menyerahkan diri sebagai tanda penyesalan serta sudah bertindak sadis.

Bahkan, dalam persidangan tuntutan ini terungkap, korban sempat meminta ampun agar pelaku mengambil mobil saja tanpa melukai korban.

Baca: Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu

Alih-alih mengampuni korban, para terdakwa tetap membunuh Sofyan dan membuangnya ke kawasan kebun sawit di Musi Rawas.

Atas dasar pertimbangan itu, Purnama berharap majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan agar memberikan peringatan keras kepada siapapun untuk tidak merampok sopir taksi online. Serta para sopir taksi online bisa lebih nyaman menjalankan profesinya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa FR (16) atas perkara yang sama. FR diproses sidang terlebih dahulu karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Hakim tunggal Subur Susatyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terhadap FR, proses hukumnya diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara, hukuman terberat untuk sistem peradilan anak. Kso



Terkait
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Ikuti Daerah Lain, Pemko Batam Mulai Larang Kegiatan Keramaian: Hingga 23 Juni 2021
Ikuti Daerah Lain, Pemko Batam Mulai Larang Kegiatan Keramaian: Hingga 23 Juni 2021
Baznas Siak Laksanakan Pemotongan 2 Ekor Hewan Qurban d
Ratusan Mahasiswa Pindah Memilih Datangi KPU Medan
Tak Kunjung Ada perbaikan, Tembok SDN 141 Pekanbaru Mak
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran Mulai Dikaji
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran Mulai Dikaji
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar