Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Mati

Alwira Fanzary
Rabu, 3 April 2019 08:16:58
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Acundra (21) dan Riduan (42), dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (44) dengan hukuman mati. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).

Jaksa Purnama Sofyan seperti yang dilansir dari CNNIndonesia menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana demi menguasai harta Sofyan.

Purnama mengatakan tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan empat pelaku pembunuhan merancang pembunuhan terhadap Sofyan. Mulai dari perencanaan, pemilihan korban, hingga pada penentuan posisi tempat duduk.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Bahkan para terdakwa sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada rekannya untuk membunuh Sofyan.

"Sebelum menetapkan Sofyan sebagai korban, pelaku A yang sekarang masih buron sempat menumpangi sebuah mobil incarannya pertama. Namun karena korban pertama masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka A jadi batal," ujar Purnama.

Purnama menambahkan tidak ada hal yang meringankan dua terdakwa karena berbagai pertimbangan. Seperti keduanya tidak menyerahkan diri sebagai tanda penyesalan serta sudah bertindak sadis.

Bahkan, dalam persidangan tuntutan ini terungkap, korban sempat meminta ampun agar pelaku mengambil mobil saja tanpa melukai korban.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Alih-alih mengampuni korban, para terdakwa tetap membunuh Sofyan dan membuangnya ke kawasan kebun sawit di Musi Rawas.

Atas dasar pertimbangan itu, Purnama berharap majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan agar memberikan peringatan keras kepada siapapun untuk tidak merampok sopir taksi online. Serta para sopir taksi online bisa lebih nyaman menjalankan profesinya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa FR (16) atas perkara yang sama. FR diproses sidang terlebih dahulu karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Hakim tunggal Subur Susatyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terhadap FR, proses hukumnya diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara, hukuman terberat untuk sistem peradilan anak. Kso

Terkait
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Cura
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Miris... Mahasiswa Kampar Bakal Terusir dari Asramanya karena Tak Ada Perhatian dari Pemkab
Miris... Mahasiswa Kampar Bakal Terusir dari Asramanya karena Tak Ada Perhatian dari Pemkab
KNPI Riau Dukung Langkah Ketum Haris Laporkan Abu Janda
BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Diberikan ke M
Tren Positif, Rupiah Menguat ke Rp 13.900 Terhadap Dola
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini