BPOM Kepri Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Mawardi Tombang
Senin, 3 Desember 2018 20:08:13
BPOM Kepri menyita ribuan kosmetik ilegal. (Foto; Istimewa)

KANALSUMATERA.com - Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1.058 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000. Aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 29 November 2018.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakansinergikan langkah gerus peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri. Komitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

"Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Yosef, Senin (3/12/2018).

Dalam sidak ini dilaksanakan secara terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik (pusat perbelanjaan, toko, counter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000," katanya.

Menurutnya terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu langsung dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pendapatan engadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Sementara masih kami dalami untuk mencari siapa suplier produk kosmetik ilegal di toko-toko tersebut," katanya.

Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Lainnya
FSB-Solidaritas PT. PTSI (APRIL Group) Siap Dampingi Anggota ke Tripartit Disnaker yang Pelalawan.
FSB-Solidaritas PT. PTSI (APRIL Group) Siap Dampingi Anggota ke Tripartit Disnaker yang Pelalawan.
Wilayah Jalan Teropong Jadi Prioritas Pemkab Kampar dan
Mendikbud Dorong Realisasi SMK Kelapa Sawit di Musi Ban
Alexis Sanchez di Man United Seperti Torres-nya Chelsea
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diam
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro