BPOM Kepri Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Mawardi Tombang
Senin, 3 Desember 2018 20:08:13
BPOM Kepri menyita ribuan kosmetik ilegal. (Foto; Istimewa)

KANALSUMATERA.com - Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1.058 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000. Aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 29 November 2018.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakansinergikan langkah gerus peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri. Komitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

"Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Yosef, Senin (3/12/2018).

Dalam sidak ini dilaksanakan secara terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik (pusat perbelanjaan, toko, counter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku

"Dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000," katanya.

Menurutnya terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu langsung dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pendapatan engadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Sementara masih kami dalami untuk mencari siapa suplier produk kosmetik ilegal di toko-toko tersebut," katanya.

Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terkait
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Syukuran Jembatan Pulau Jambu, Syahrul Aidi Himbau Warga agar Menjaga Infrastruktur Bersama
Syukuran Jembatan Pulau Jambu, Syahrul Aidi Himbau Warga agar Menjaga Infrastruktur Bersama
Petani Binaan Demokrat Riau Panen Raya Kacang dan Seman
Atasi Pencemaran Sungai, Padang Siapkan Perda Kelas Sun
Kapolda Bengkulu: Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Daerah
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Bupati ZukriĀ  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo