BPOM Kepri Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Mawardi Tombang
Senin, 3 Desember 2018 20:08:13
BPOM Kepri menyita ribuan kosmetik ilegal. (Foto; Istimewa)

KANALSUMATERA.com - Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1.058 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000. Aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 29 November 2018.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakansinergikan langkah gerus peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri. Komitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

"Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Yosef, Senin (3/12/2018).

Dalam sidak ini dilaksanakan secara terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik (pusat perbelanjaan, toko, counter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

"Dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000," katanya.

Menurutnya terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu langsung dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pendapatan engadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Sementara masih kami dalami untuk mencari siapa suplier produk kosmetik ilegal di toko-toko tersebut," katanya.

Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Siamang, Bermula di Kamp
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Wujudkan Desa Mandiri, Pemdes Sungai Pinang Kampar Gesa Pembangunan Objek Wisata
Wujudkan Desa Mandiri, Pemdes Sungai Pinang Kampar Gesa Pembangunan Objek Wisata
Jokowi Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan di
Ketum AMPI Minta Wahyudi Thamrin Maju Pilkada 2020
Penguasa HGU Lampung Dampingi Jokowi Deklarasi Dukungan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Hab
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha