Anak Kades Curi Dana Desa untuk Nyabu

Alwira Fanzary
Kamis, 17 Januari 2019 22:26:56
Kapolres perlihatkan barang bukti

KANALSUMATERA.com - Jajaran Polres Indramayu mengamankan tersangka pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Tersangka, yang merupakan anak kepala desa di desa tersebut, menggunakan uang itu di antaranya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Akibat pencurian tersebut, kegiatan pembangunan di Desa Cikedung sempat terganggu. Bahkan, sempat terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, seperti yang diberitakan Republika, menjelaskan, peristiwa pencurian Dana Desa itu sebelumnya dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cikedung, Subandi, pada Jumat, 7 Desember 2018. Jajaran Satreskrim dan Polsek Cikedung yang melakukan penyelidikan kasus tersebut kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 16 Januari 2019.

"Saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (17/1) petang.

Tersangka yang berinisial DSH (30 tahun), ditangkap di rumahnya di Blok I, Desa/Kecamatan Cikedung. Tersangka mengetahui penyimpanan uang tersebut karena bekerja di kantor desa setempat sebagai Kaur Perencanaan.

Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap uang Dana Desa tersebut. Uang itupun sebagian telah digunakan oleh tersangka hingga hanya tersisa sekitar Rp 240 juta, yang kini sudah diamankan petugas.

Yoris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian uang itu digunakan untuk biaya membangun pondasi rumah, uang muka membeli tanah dan keperluan sehari-hari. Selain itu, uang curian tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh tersangka.

"Tersangka juga telah membayar jasa pengacara. Jadi sebelum tertangkap, tersangka sudah menyiapkan pengacara untuk (mengantisipasi) apabila diperiksa oleh polisi," tukas Yoris.

Terkait pengacara tersebut, Yoris menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Hal itu untuk memastikan apakah pengacara itu mengetahui atau tidak tindak pencurian dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir

Yoris menyatakan, dalam kasus pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

"Untuk uang Dana Desa itu akan dikembalikan (kepada pemerintah desa setempat) setelah melalui proses persidangan dan mendapatkan kekuatan hukum yang tetap," terang Yoris.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bendahara Desa Cikedung, Sutawijaya (37), menyatakan, hilangnya Dana Desa itu membuat aktivitas pembangunan di desanya, berupa pengecoran jalan desa dan pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu), menjadi terhambat. Akibatnya, sempat terjadi gejolak di tengah masyarakat yang menginginkan pembangunan segera dilaksanakan.

"Masyarakat terus menanyakan kapan pembangunan dilaksanakan. Tokoh masyarakat juga mendesak gimanapuncaranya, kepala desa harus tetap melaksanakan pembangunan," tutur Sutawijaya.

Baca: Disergap Dini Hari, Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah: Telusuri Hingga ke Penampung

Untuk itu, kepala Desa Cikedung, akhirnya rela menggunakan uang pribadinya guna melaksanakan pembangunan tersebut. Karenanya, kegiatan pembangunan yang sempat terhambat selama sepuluh hari pasca pencurian, akhirnya bisa terlaksana.

Sutawijaya pun mengaku sangat bersyukur pelaku pencurian Dana Desa di tempatnya bekerja bisa ditemukan. Dengan demikian, keraguan masyarakat kini sudah terjawab. "Sebagian besar kecurigaan memang mengarah ke dia (tersangka)," terang Sutawijaya.

Sutawijaya menyatakan, uang Dana Desa itu tersimpan di lemari di ruang kerjanya. Selain dirinya, ruang kerja tersebut juga menjadi ruang kerja tersangka.

Uang itu hilang dicuri pada Jumat, 7 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, atau saat sedang berlangsung solat Jumat. Tersangka memasuki ruangan tempat penyimpanan uang dan merusak kunci gembok pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang Dana Desa tersebut. rpo/kso

Terkait
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pasir Timah di Bangka Belitung
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Usai Curi Satu Unit HP, Tiga Pelaku Kuras Rekening Peda
Lainnya
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Kalangan Pelajar Bangkinang, Tumbuhkan Sikap Cinta Tanah Air
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Kalangan Pelajar Bangkinang, Tumbuhkan Sikap Cinta Tanah Air
Beri Penghargaan Inovatif, PJ walikota luncurkan aplika
Bangun Kebersamaan Cegah Stunting, Disdalduk Pekanbaru
Dimintai Nasehatnya, Ketua PW Muhammadiyah Riau Sebut P
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Daerah
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah
Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjunga
Politik
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar