Akhirnya Pengguna Narkoba itu Mengaku Dalang Pencurian di PT Johan Sentosa
KANALSUMATERA.com - Bangkinang - Sindikat kasus pencurian di PT. Johan Sentosa pada Jumat (28/8/2020) lalu akhirnya terungkap. Peristiwa ini berawal dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka EY alias EB, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu pada Kamis (10/09/2020) lalu.
Seorang pria warga Kelurahan Pasir Sialang Bangkinang inisial EY alias EB ini terkuak sebagai pencurian sejumlah barang di kawasan perusahaan.
EY diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang milik PT. Johan Sentosa di Kelurahan Pasir Sialang, berupa 1 unit indikator timbangan,1 unit monitor komputer merk lenovo dan 1 unit PC merk lenovo dengan nilai kerugian sebesar Rp 9 juta.
Setelah terduga diinterogasi petugas, akhirnya tersangka EY alias EB mengaku pernah melakukan pencurian barang milik PT. Johan Sentosa berupa 1 unit indikator timbangan type GSC 3015 S, 1 unit monitor komputer merk Lenovo
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Dari keterangan tersebut, petugas kemudian membawa EY alias EB ke tempat tinggalnya untuk mencari barang-barang yang dimaksud, setelah dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan barang tersebut di dalam rumah EY alias EB.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Maifo membenarkan bahwa tersangka EY alias EB telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. mal
