Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung

Amar
Selasa, 26 Maret 2019 14:12:09
foto ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman terhadap Nia Apriani (23) warga Riau dengan pidana 15 tahun penjara, Senin (25/3/2019).

Nia divonis bersalah lantaran menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Hakim Ketua Masriati didamping Aslan Ainin dan Fitri Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan, dan keterangan terdakwa Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan," kata Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar sub 6 bulan.lp/ks

Terkait
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
Polres Dumai Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Perkara Curanmor
11 ABK asal Kepri Ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pa
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
Dramatis... Polisi Gerebek 3 Pengedar di Kampung Narkob
Lainnya
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembunyikan di Botol Air Mineral
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembunyikan di Botol Air Mineral
Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup H
STIKES Yarsi Ukir Prestasi pada Uji Kompetensi Nasional
Buka Jambore Kecamatan Sukajadi, Asisten III : Ajang Pe
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana