Wanita Asal Riau Divonis 15 Tahun Penjara di Lampung

Amar
Selasa, 26 Maret 2019 14:12:09
foto ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman terhadap Nia Apriani (23) warga Riau dengan pidana 15 tahun penjara, Senin (25/3/2019).

Nia divonis bersalah lantaran menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Hakim Ketua Masriati didamping Aslan Ainin dan Fitri Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan, dan keterangan terdakwa Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan," kata Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar sub 6 bulan.lp/ks



Terkait
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Bersama Tiga
3 Oknum Polisi beserta 4 Rekannya Ditangkap oleh Polres
Lainnya
Edwar : Bekerja Lah Dengn Baik, Karena Partai Politik Berkepentingan pada DPT
Edwar : Bekerja Lah Dengn Baik, Karena Partai Politik Berkepentingan pada DPT
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pekanbaru Tahun 2021 N
Melihat Pasar Tangor Semakin Padat, Anggota DPRD Minta
Status Siaga Darurat Karhutla Riau, KLHK Beri Penjelasa
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik