Terlibat Edar Narkoba, Mantan Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun
Jaksa Kejati Serahkan memori Banding
BANDAR LAMPUNG, Kanalsumatera.com -- Tidak perlu menunggu Lama setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Langsung menyerahkan memori banding terhadap terpidana Muchlis Adjie, Mantan Kalapas Kalianda yang divonis bersalah. Ia divonis selama 15 tahun penjara atas kasus terlibat dalam jaringan narkotika dalam lapas yang ia pimpin.
Sedangkan sebelumya Jaksa Kejati Lampung menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Kordinator Pidana Umum Kejati Lampung Andri Kurniawan membenarkan hal itu. Menurut Andri hari ini, Rabu (13/2/2019) pihaknya telah menyerahkan memori banding untuk perkara manta Kalapas atas nama Muchlis Adjie ke PN Tanjungkarang untuk disidangkan di Pengadilan Tinggi. "Ya betul hari ini saya masukkan memori banding," kata Andri.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
Saat ditanya apakah pihak Kalapas Muchlis Adjie sudah menyerahkan memori banding kepada Kejati Lampung, Andri mengatakan hingga saat ini belum ada penyerahan memori dari terpidana Muchlis Adjie. "Kalau dari Kalapas saya belum terima bandingnya," kata dia.
Terkait poin apa yang dicantumkan Jaksa dalam memori banding yang diserahkan hari ini, Andri mengatakan, Ada beberapa hal diantaranya untuk efek jera karena peredaran narkotika di Lampung cukup tinggi. "Untuk sidang di PT (pengadilan tinggi), belum ditentukan jadwalnya, tapi berkas kita sudah masuk," katanya.lp/ks
