Polres Karimun Bekuk PNS Disnaker Bawa Sabu 5 Paket
KANALSUMATERA.com - Seorang oknum PNS di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, bernama Deko Suryadi (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket.
Oknum PNS tersebut ditangkap saat pulang kerja dan masih mengenakan pakaian dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (11/3/2019) lalu.
"Pelaku ini merupakan ASN di Disnaker Kabupaten Karimun, dia ditangkap saat pulang kerja dan masih berpakaian dinas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,64 gram," kata Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya saat press rilis di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019)
Dijelaskan Gima seperti dimuat batamtoday, pengakuan tersangka hanya mengkonsumsi barang haram tersebut secara pribadi. Namun pihaknya tidak mudah percaya begitu saja, dan saat ini kasus tersebut masih dalam perkembangan.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan WNI dan WNA Myanmar
"Berdasarkan pengakuan tersangka dia mengkonsumsi pribadi dan dia sudah lama menggunakan barang haram tersebut," kata Gima.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut dia dapat dari seseorang yang berada dalam tahanan Rutan Karimun. Dan sabu tersebut dia pesan melalui handphone."Pelaku sudah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut dan sudah lama kecanduan, bahkan sejak tahun 2017 lalu," katanya.
Selain Deko Suryadi, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil meringkus 16 orang tersangka nerkoba di 17 TKP berbeda. 11 TKP di Kecamatan Meral dengan 10 tersangka, 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Lalu 4 TKP di Kecamatan Meral dengan tersangka 4 tersangka, 3 laki-laki dan 1 orang perempuan. Dan 2 TKP di Kecamatan Kundur dengan 2 tersangka, 1 laki-laki dan 1 perempuan.
Baca: Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau: Bantu Report biar Diblokir
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 59,15 gram dan Pil ekstasi sebanyak 502 butir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 1 hingga Rp. 10 Milyar.bt/ks
