Polisi Bongkar Praktik Protitusi di Sebuah Klub Karaoke di Kota Batam
Batam,KANALSUMATERA.com- Polisi membongkar praktik prostitusi dan perdagangan wanita di sebuah klub karaoke di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka menjadikan wanita-wanita tersebut pemandu lagu.
"Pengungkapan diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan sebagai korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga di Batam, yang dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2019).
Hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola tempat karaoke terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan adanya modus paket bernyanyi dan kamar hotel gratis.
"Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan service kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer) serta sistem bagi hasil," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga di Batam.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
"Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktik prostitusi," ucap Erlangga.
Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka di kasus ini yaitu AJ selaku general manager dan AH selaku manajer. Pihaknya juga menemukan 6 orang korban yang kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
AJ selaku general manager dan AH selaku manager di kenakan "Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Erlangga.
