Petugas LP di Jambi Ikut Bisnis Narkoba di Lapas, Buat Rekening Khusus
JAMBI, KANALSUMATERA.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum lama ini menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiganya adalah Randi Afrizal (27) dan Hidayat (27) warga Kabupaten Muaro Jambi, serta oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Hendra (30).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Hendra sudah lama terlibat bisnis peredaran gelap narkotika. Hal ini seperti dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2).
“Terkait oknum sipir Hendra, rupanya memang sudah lama (terlibat peredaran narkotika, red),” kata Eka.
Bahkan Eka mengatakan Hendra sengaja membuat buku tabungan dan ATM khusus untuk keluar masuk uang hasil bisnis narkotika. “Atas nama Hendra semua. BRI dan BCA,” sebut Eka.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Namun saat ditanyakan berada nominal uang yang ada di kedua rekening Hendra tersebut, Eka tidak menyebutkannya. “Masih kita audit,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hendra dan dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda. Rando Afrizal dan Hidayat ditangkap pada 5 Januari 2019 siang di kawasan Danau Sipin. Kemudian Hendra ditangkap pada malam harinya, di Depan RSUD Raden Mattaher.
Hendra mengaku setiap penyelundupan sabu ke dalam lapas akan diberi upah sebesar Rp 6 juta. Aktivitas Hendra diduga juga melibatkan napi Lapas Klas IIA Jambi berinisial I
