Lakukan Penyamaran, Polres Ogan Ilir Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba
KANALSUMATERA.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), berhasil membekuk seorang warga yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni Joko Saputra (30), warga Kampung Badas Rt 05 Tanjung Raja Kabupaten OI. Ia dibekuk Polisi pada Senin sore (5/11) pukul 15.00 TKP di Desa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.
Silansir dari Sripoku.com, Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 10.02 gram senilai Rp 9 juta.
Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, sore itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan pelaku yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat bila adanya seorang warga yang kerapkali bertransaksi sabu.
Baca: Jaringan Kokain Malaysia, Polisi Bekuk Mantan Polisi dan 8 Pengedar di Jambi
Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres OI melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Pada saat pelaku berada di-TKP Desa Ulak Kerbau, pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip bening seharga Rp 9 juta.
Dimana pada saat ditangkap tersangka sedang hendak memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada anggota Kepolisian yang sedang melakukan Undercover Buy.
"Tersangka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 paket sabu senilai Rp 9 juta," ujar AKP Zainal, Selasa (6/11). (SC/Ks)
