Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu hingga Empat Personel Polsek Medan Area Ditahan Mulai Disidangkan
MEDAN Kanalsumatra.com - Kasus dugaan kepemilikan sabu 0,20 gr dengan terdakwa M Irfandi hingga menjerat 4 personil polisi Polsek Medan Area akibat pemerasan akhirnya dimulai di PN Medan, Selasa (3/9/2019).
Warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ini menjalani sidang dakwaan.
Dimana dalam perkara ini kasusnya disebut-sebut korban merupakan kriminalisasi oknum Polsek Medan Area.
Jaksa Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.
"Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan empat saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri," ungkap Jaksa dihadapan Persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabusabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH, penasihat hukum terdakwa Maswam Tambak SH menyatakan siap mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi), Kamis lusa (4/9/2019).
Usai persidangan Maswan Tambak menguraikan, ketika kasusnya di tahapan penyidikan, keempat oknum yang memeriksa kliennya sudah ditangkap dan ditahan, menyusul adanya laporan orang tua terdakwa ke Polda Sumut.
