Jambret Handphone Pengendara di Jalan Iskandar Muda, Dua Pria ini Babak Belur Dihajar Massa
MEDAN Kanalsumatra.com - Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Iskandar Muda Medan,
Korban Widya Paramita (20) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, sedang mengendarai sepeda motor bersama orang tuanya, pergi dari rumah dengan tujuan ke Thamrin Plaza.
Tepat sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di Jalan Gajah Mada persimpangan lampu merah Jalan Iskandar Muda, korban mengeluarkan HP Oppo A 57 warna hitam miliknya untuk melihat petunjuk arah.
Tiba-tiba dari arah samping sebelah kiri korban, datang satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK 2985 AHV yang dikendarai pelaku.
Kedua pelaku langsung memepet korban dan pelaku yang dibonceng langsung beraksi untuk merampas HP yang dipegang korban.
Tak ingin HPnya hilang begitu saja, korban kemudian berteriak “copet-copet“.
Teriakan korban itu rupanya didengar oleh masyarakat pengguna jalan lainnya yang langsung melakukan pengadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan keduanya.
Sebelum diamankan, kedua pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan beberapa masyarakat yang geram terhadap aksi jambret yang dilakukan.
Tak lama berselang, Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka.
Setelah diinterogasi, diketahui identitas tersangka atas nama Ricardo Hasudungan (34) warga Jalan Kasuari Gang Adil No I, Medan Sunggal dan Suherman Afrianto (40) warga Jalan Dwikora No 4 B, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca: Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
"Kita amankan kedua tersangka dan barang bukti dari amukan massa. Keduanya kemudian di boyong ke Mako guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (23/8/2019).
"Modus tersangka beraksi adalah dengan cara memepet sepeda motor korban dan rampas HP milik korban," sambungnya.
Dari kedua tersangka, lanjut Martuasah diamankan barang bukti satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih No. Pol BK 2985 AHV, yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Martuasah.
