Buat Keterangan Palsu, Rahmat Terancam 4 Tahun Penjara

Resa Darmalita
Jumat, 9 November 2018 15:42:33
Rahmat (50), ditengah, diduga sudah membua laporan palsu, diamankan anggota SPKT Polresta Palembang

KANALSUMATERA - Karena membuat laporan palsu (keterangan palsu) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rahmat (50) warga Jalan Tanjung Api-Api
Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang ini, harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (8/11).

Sebe;umnya Rahmat melapor ke Polresta Palembang, pada Kamis (8/11), sekitar pukul 12.00.

Rahmat melaporkan kasus curas (pencurian dan kekerasan) ia mengaku sudah menjadi korban begal yang terjadi pada Rabu (7/11), sekitar pukul 18.00.

Dilansir dari Sripoku.com, Dalam laporannya, Rahmat mengaku sudah menerima orderan ojek untuk mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun.

Baca: TPS Penuh, Sampah Sampai Ke Badan Jalan dan Akibatkan Macet

Namun sesampai di lokasi, Rahmat sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan pelaku begal dan ia pun harus merelakan sepada motor Honda BG 4621 ACE miliknya.

Meski, laporanya sudah sempat diterima petugas Polresta Palembang, sesuai dengan SOP, setelah menerima laporan petugas piket SPKT, Indent dan Reskrim langsung mengecek lokasi TKP (tempat kejadian perkara),
namun setiba di lokasi TKP ketika petugas sudah mengambil keterangan beberapa saksi di lapangan, kejadian itu jawab saksi tidak pernah terjadi.

Hal ini membuat petugas curiga, alhasil Rahmat kembali dilakukan pemeriksaan serius oleh petugas, ternyata laporan (keterangan) Rahmat palsu.

Tak pelaku mengetahui hal tersebut, Rahmat pun langsung diamankan.

Baca: Pria Ini Kedapatan Bawa Pisau Lipat dan Air Gun Saat Terjaring Operasi Zebra

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui KA SPKT, Iptu Herry membenarkan Rahmat, pelaku laporan palsu sudah diamankan karena
ulahnya.

"Awalnya kami memang sudah curiga, dan kami sudah menjelaskan, jika keterangan ini palsu dia akan di penjara."

"Namun Rahmat masih tetap mau melapor. Nah setelah dicek TKP, ternyata laporan Rahmat pun palsu,
langsung kita amankan dia," ungkap Herry.

Lanjut Herry, setelah memeriksa saksi di lapangan. Ternyata saksi di lapangan mengatakan hari dan jam dimaksud tidak ada kejadian curas tersebut.

Baca: Nekat Masuk Rumah Tetangga dan Curi Emas, Pria Palembang Mengaku Terdesak Utang

"Beberapa saksi di lapangan tidak ada yang mengatakan bahwa kejadian itu ada," ungkapnya

Atas ulahnya Rahmat pun akan dikenalan pasal 242 KUHP, tentang keterangan palsu, ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara, Rahmat hingga kini masih diperiksa oleh unit Pidum dan Ranmor Polresta Palembang, untuk dikembangkan karena diketahui motornya sudah dijual pada rekannya sendiri. (SC/Ks)



Terkait
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Malam Pergantian Tahun, Hotel Aston Palembang Tawarkan
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Palembang Ba
Rumah Makan Terbakar, Kepulan Asap Muncul Dari Lantai 2
Lainnya
Mutasi Gelombang Kedua Tuntas, Seluruh Pegawai Lama Setwan DPRD Riau Dipindahkan
Mutasi Gelombang Kedua Tuntas, Seluruh Pegawai Lama Setwan DPRD Riau Dipindahkan
Update Covid-19 Per 16 Maret: Kasus Makin Positif Berta
Sudah Enam Bulan Korban Gempa NTB Belum Dapatkan Rumah
Ini Ciri-ciri Kamu Sudah Terpapar Polusi Udara Terlalu
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Nasional
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind