Buat Keterangan Palsu, Rahmat Terancam 4 Tahun Penjara

Resa Darmalita
Jumat, 9 November 2018 15:42:33
Rahmat (50), ditengah, diduga sudah membua laporan palsu, diamankan anggota SPKT Polresta Palembang

KANALSUMATERA - Karena membuat laporan palsu (keterangan palsu) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rahmat (50) warga Jalan Tanjung Api-Api
Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang ini, harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (8/11).

Sebe;umnya Rahmat melapor ke Polresta Palembang, pada Kamis (8/11), sekitar pukul 12.00.

Rahmat melaporkan kasus curas (pencurian dan kekerasan) ia mengaku sudah menjadi korban begal yang terjadi pada Rabu (7/11), sekitar pukul 18.00.

Dilansir dari Sripoku.com, Dalam laporannya, Rahmat mengaku sudah menerima orderan ojek untuk mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun.

Baca: TPS Penuh, Sampah Sampai Ke Badan Jalan dan Akibatkan Macet

Namun sesampai di lokasi, Rahmat sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan pelaku begal dan ia pun harus merelakan sepada motor Honda BG 4621 ACE miliknya.

Meski, laporanya sudah sempat diterima petugas Polresta Palembang, sesuai dengan SOP, setelah menerima laporan petugas piket SPKT, Indent dan Reskrim langsung mengecek lokasi TKP (tempat kejadian perkara),
namun setiba di lokasi TKP ketika petugas sudah mengambil keterangan beberapa saksi di lapangan, kejadian itu jawab saksi tidak pernah terjadi.

Hal ini membuat petugas curiga, alhasil Rahmat kembali dilakukan pemeriksaan serius oleh petugas, ternyata laporan (keterangan) Rahmat palsu.

Tak pelaku mengetahui hal tersebut, Rahmat pun langsung diamankan.

Baca: Pria Ini Kedapatan Bawa Pisau Lipat dan Air Gun Saat Terjaring Operasi Zebra

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui KA SPKT, Iptu Herry membenarkan Rahmat, pelaku laporan palsu sudah diamankan karena
ulahnya.

"Awalnya kami memang sudah curiga, dan kami sudah menjelaskan, jika keterangan ini palsu dia akan di penjara."

"Namun Rahmat masih tetap mau melapor. Nah setelah dicek TKP, ternyata laporan Rahmat pun palsu,
langsung kita amankan dia," ungkap Herry.

Lanjut Herry, setelah memeriksa saksi di lapangan. Ternyata saksi di lapangan mengatakan hari dan jam dimaksud tidak ada kejadian curas tersebut.

Baca: Nekat Masuk Rumah Tetangga dan Curi Emas, Pria Palembang Mengaku Terdesak Utang

"Beberapa saksi di lapangan tidak ada yang mengatakan bahwa kejadian itu ada," ungkapnya

Atas ulahnya Rahmat pun akan dikenalan pasal 242 KUHP, tentang keterangan palsu, ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara, Rahmat hingga kini masih diperiksa oleh unit Pidum dan Ranmor Polresta Palembang, untuk dikembangkan karena diketahui motornya sudah dijual pada rekannya sendiri. (SC/Ks)

Terkait
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Malam Pergantian Tahun, Hotel Aston Palembang Tawarkan
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Palembang Ba
Rumah Makan Terbakar, Kepulan Asap Muncul Dari Lantai 2
Lainnya
DPD PPNI Siak Diharapkan Bupati Alfedri Dapat Melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang Baik
DPD PPNI Siak Diharapkan Bupati Alfedri Dapat Melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang Baik
Pada Saat Ramadhan, Kepala DLH Batam Minta Pelayanan Te
Festival Mandi Safar Dimeriahkan Pertunjukan Zapin Api
Hingga November 2018, 14,4 Juta Turis Datang ke Indones
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Nasional
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung