Buat Keterangan Palsu, Rahmat Terancam 4 Tahun Penjara

Resa Darmalita
Jumat, 9 November 2018 15:42:33
Rahmat (50), ditengah, diduga sudah membua laporan palsu, diamankan anggota SPKT Polresta Palembang

KANALSUMATERA - Karena membuat laporan palsu (keterangan palsu) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rahmat (50) warga Jalan Tanjung Api-Api
Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang ini, harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (8/11).

Sebe;umnya Rahmat melapor ke Polresta Palembang, pada Kamis (8/11), sekitar pukul 12.00.

Rahmat melaporkan kasus curas (pencurian dan kekerasan) ia mengaku sudah menjadi korban begal yang terjadi pada Rabu (7/11), sekitar pukul 18.00.

Dilansir dari Sripoku.com, Dalam laporannya, Rahmat mengaku sudah menerima orderan ojek untuk mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun.

Baca: TPS Penuh, Sampah Sampai Ke Badan Jalan dan Akibatkan Macet

Namun sesampai di lokasi, Rahmat sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan pelaku begal dan ia pun harus merelakan sepada motor Honda BG 4621 ACE miliknya.

Meski, laporanya sudah sempat diterima petugas Polresta Palembang, sesuai dengan SOP, setelah menerima laporan petugas piket SPKT, Indent dan Reskrim langsung mengecek lokasi TKP (tempat kejadian perkara),
namun setiba di lokasi TKP ketika petugas sudah mengambil keterangan beberapa saksi di lapangan, kejadian itu jawab saksi tidak pernah terjadi.

Hal ini membuat petugas curiga, alhasil Rahmat kembali dilakukan pemeriksaan serius oleh petugas, ternyata laporan (keterangan) Rahmat palsu.

Tak pelaku mengetahui hal tersebut, Rahmat pun langsung diamankan.

Baca: Pria Ini Kedapatan Bawa Pisau Lipat dan Air Gun Saat Terjaring Operasi Zebra

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui KA SPKT, Iptu Herry membenarkan Rahmat, pelaku laporan palsu sudah diamankan karena
ulahnya.

"Awalnya kami memang sudah curiga, dan kami sudah menjelaskan, jika keterangan ini palsu dia akan di penjara."

"Namun Rahmat masih tetap mau melapor. Nah setelah dicek TKP, ternyata laporan Rahmat pun palsu,
langsung kita amankan dia," ungkap Herry.

Lanjut Herry, setelah memeriksa saksi di lapangan. Ternyata saksi di lapangan mengatakan hari dan jam dimaksud tidak ada kejadian curas tersebut.

Baca: Nekat Masuk Rumah Tetangga dan Curi Emas, Pria Palembang Mengaku Terdesak Utang

"Beberapa saksi di lapangan tidak ada yang mengatakan bahwa kejadian itu ada," ungkapnya

Atas ulahnya Rahmat pun akan dikenalan pasal 242 KUHP, tentang keterangan palsu, ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara, Rahmat hingga kini masih diperiksa oleh unit Pidum dan Ranmor Polresta Palembang, untuk dikembangkan karena diketahui motornya sudah dijual pada rekannya sendiri. (SC/Ks)

Terkait
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Biasa Jadi Tempat Belajar Berenang, Aliran Sungai Musi Kini Ditutupi Rumput Liar
Malam Pergantian Tahun, Hotel Aston Palembang Tawarkan
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Palembang Ba
Rumah Makan Terbakar, Kepulan Asap Muncul Dari Lantai 2
Lainnya
Kepala BNPB Apresiasi Pengendalian Covid-19 di Batam
Kepala BNPB Apresiasi Pengendalian Covid-19 di Batam
M Jamil Kembali Ditunjuk Sebagai Pj Sekda Pekanbaru
Babinsa Bagansinembah Rohul Tetap Patroli Karhutla Dite
Kebijakan Tiket Mahal, Asita: Berwisata ke Thailand Leb
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di